SAMUDERA NEWS — Penetapan batas wilayah antara Pekon Sukamanah di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, dengan Kampung Balairejo di Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, memasuki tahap penting dengan rencana pemasangan patok batas yang difasilitasi langsung oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar untuk menuntaskan persoalan tapal batas yang selama bertahun-tahun memerlukan kejelasan juridis dan teknis.
Tahap awal penandaan batas wilayah dilakukan melalui pertemuan resmi yang menghadirkan jajaran pejabat dari kedua kabupaten, yang berlangsung di kawasan perbatasan wilayah pada Rabu (19/11/2025). Pemerintah Provinsi Lampung menurunkan tim khusus sebagai fasilitator proses penetapan batas wilayah yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak untuk penyempurnaan administrasi pemerintahan desa.
Dari pihak Pemprov Lampung hadir Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Muhammad Kurnia, S. Kom., bersama tim. Sementara dari Kabupaten Pringsewu turut hadir jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (PMP), Camat Adiluwih, serta aparatur Pekon Sukamanah. Dari Kabupaten Lampung Tengah hadir Kabag Pemerintahan beserta jajaran teknis lainnya yang berwenang dalam proses verifikasi batas wilayah.
Dalam keterangannya, Muhammad Kurnia menyampaikan apresiasi atas kesiapan seluruh pihak dalam mendukung terlaksananya penetapan batas wilayah yang menjadi langkah krusial bagi kelancaran administrasi pemerintahan desa. Ia menegaskan bahwa pertemuan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Menurutnya, keberadaan dua pekon persiapan di Kabupaten Pringsewu telah melalui seluruh proses dan memenuhi persyaratan penting, meliputi luas wilayah, jumlah penduduk dan kepala keluarga, kelengkapan peta batas desa, kesiapan sarana prasarana pemerintahan, serta dukungan masyarakat. Persyaratan tersebut menjadi dasar bahwa Pekon Persiapan Kresnomulyo Barat dan Pekon Persiapan Sukamanah layak ditetapkan sebagai pekon definitif.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan laporan pelaksanaan pekon persiapan dari semester satu hingga semester tujuh, Tim Pembentukan Pekon Kabupaten Pringsewu telah melakukan verifikasi lengkap dan merekomendasikan kelayakan dua pekon tersebut. Namun, penyempurnaan masih diperlukan melalui penelusuran titik koordinat batas wilayah, khususnya titik 17 dan 18, sesuai Permendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang batas daerah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Lampung Tengah.
Muhammad Kurnia menegaskan pentingnya penelusuran ini untuk menyatukan persepsi, data, dan pemahaman semua pihak terkait posisi tapal batas resmi yang nantinya disepakati bersama. Penetapan batas wilayah tidak hanya sekadar penegasan garis administrasi, tetapi memiliki dampak luas bagi tata kelola pemerintahan desa, perencanaan pembangunan, hingga kepastian hukum bagi warga.
Ia menerangkan bahwa tujuan utama penetapan dan penegasan batas desa adalah menciptakan ketertiban administrasi pemerintahan dan memberikan kejelasan hukum terhadap batas wilayah yang sah. Peta batas yang pasti akan mempermudah pemerintah desa dalam melihat potensi wilayah, merancang pembangunan, dan menyusun kebijakan berbasis data yang akurat.
Lebih jauh, sosialisasi kepada masyarakat sekitar juga sangat diperlukan agar proses ini berjalan tanpa hambatan. Masyarakat harus memahami dampak dari penetapan batas, terutama jika terdapat konsekuensi pada administrasi kependudukan, pertanahan, atau penyesuaian layanan publik. Pemerintah Kabupaten Pringsewu memastikan siap memfasilitasi seluruh proses tersebut apabila muncul penyesuaian administrasi, sekaligus menjaga agar tidak terjadi gejolak atau salah paham di lapangan.
Tahap akhir dari proses ini adalah pemasangan patok batas wilayah yang akan dilakukan melalui musyawarah bersama seluruh komponen terkait, termasuk tokoh masyarakat dari kedua wilayah. Patok batas tersebut nantinya menjadi penanda resmi dan legal yang akan menjadi acuan dalam administrasi pemerintahan desa untuk jangka panjang.
Upaya ini menjadi langkah penting dalam menciptakan harmonisasi antarwilayah, memastikan pembangunan desa berjalan sesuai rencana tata ruang, dan memberikan kepastian hukum bagi warga yang tinggal di kawasan perbatasan. Melalui fasilitasi ini, Pemprov Lampung menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah secara transparan, akurat, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.***












