SAMUDERA NEWS— Wakil Ketua III DPRD Lampung Selatan, Bella Jayanti, S.I.Kom., M.B.A., memberikan penjelasan panjang lebar terkait mencuatnya informasi publik yang menuding RAPBD Lampung Selatan Tahun 2026 tidak proporsional dan menimbulkan dugaan pemborosan, khususnya pada alokasi anggaran penerangan jalan umum (PJU). Ia menegaskan bahwa informasi tersebut perlu dilihat secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan publik maupun pemerintah daerah.
Bella menjelaskan bahwa hingga kini pembahasan RAPBD 2026 masih berlangsung dan bersifat dinamis. Setiap angka dan pos anggaran masih dibahas secara detail oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dengan demikian, seluruh angka yang beredar di masyarakat belum dapat dijadikan rujukan final.
“Dokumen yang beredar belum final. Menilai anggaran tidak proporsional pada tahap ini adalah kesimpulan yang terlalu dini,” ujarnya pada Kamis (20/11/2025).
Ia menambahkan bahwa belanja tidak langsung yang tampak besar merupakan bagian dari kewajiban daerah yang tidak bisa dipotong sepihak, seperti pembayaran gaji pegawai, tunjangan, dan beberapa biaya mandatory lain yang bersifat mengikat. Oleh karena itu, besar atau kecilnya nominal anggaran tidak serta-merta bisa diartikan sebagai ketidakproporsionalan.
Bella juga menyoroti isu dugaan pemborosan anggaran PJU yang ramai dibicarakan. Menurutnya, menilai efisiensi anggaran PJU tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi tanpa verifikasi teknis. Ada berbagai komponen yang menentukan besaran anggaran, termasuk jumlah titik lampu, luas wilayah cakupan, kondisi jaringan listrik, penggunaan teknologi lampu hemat energi, serta kebutuhan perawatan unit–unit yang sudah terpasang.
“APBD harus disusun berdasarkan data terukur, bukan asumsi. Perhitungan lampu, jaringan, dan kebutuhan teknis lain harus dikaji profesional oleh perangkat daerah,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa DPRD memiliki mekanisme formal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Proses evaluasi anggaran dilakukan berdasarkan perhitungan, analisis, serta dokumen resmi, bukan berdasarkan tekanan pemberitaan atau opini publik yang berkembang tanpa data pendukung.
“Kami menghargai semua masukan masyarakat. Namun setiap koreksi dilakukan melalui mekanisme resmi, bukan opini emosional atau kesimpulan sepihak,” tegas Bella.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa DPRD Lampung Selatan berkomitmen menjaga tata kelola anggaran yang efisien, rasional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap informasi yang beredar harus ditempatkan dalam konteks pembahasan yang sebenarnya, bukan dipotong hingga menimbulkan kesan negatif yang tidak sesuai fakta.
Bella berharap masyarakat tetap objektif dan tidak mudah terpancing opini yang belum terverifikasi, mengingat pembahasan RAPBD merupakan proses panjang yang melibatkan berbagai tahapan, konsultasi lintas sektor, serta validasi teknis dari perangkat daerah.
“Setiap informasi harus dilihat secara utuh. Tujuan kami adalah memastikan anggaran tersusun dengan benar, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat,” tutupnya.***












