SAMUDERA NEWS— Kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Bersama (PT LEB) kembali mencuri perhatian publik. Setelah pemeriksaan pada Selasa, 11 November 2025 yang minim informasi ke publik, Eks Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, mengajukan permohonan sidang pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 November 2025, setelah permohonan resmi diajukan pada Selasa, 18 November 2025 dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk.
Pengacara PT LEB, Deddy Sitepu, membenarkan kabar tersebut pada Rabu, 19 November 2025. Ia menjelaskan bahwa pengajuan sidang pra peradilan tidak dilakukan oleh firma hukum Sopian Sitepu yang mewakili PT LEB, melainkan oleh tim penasehat hukum dari Jakarta yang juga masih keluarga dari M. Hermawan Eriadi. “Tim PH dari Jakarta yang ajukan prapid, kebetulan juga keluarga pak Hermawan. Kami masih pengacara mereka, tapi terkait prapid tidak ikut,” ujar Deddy.
Sidang pra peradilan dalam kasus PT LEB ini menjadi sorotan karena tergolong unik. Sebelumnya, beberapa praktisi hukum menyebut bahwa saksi Arinal Djunaidi, mantan Gubernur Lampung, akan mengajukan sidang pra peradilan. Namun faktanya, yang mengajukan justru M. Hermawan Eriadi, eks Dirut PT LEB. Hal ini memunculkan spekulasi publik mengenai strategi hukum yang ditempuh tersangka dan motif di balik pengajuan pra peradilan.
Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% ini sudah menarik perhatian publik sejak awal. Hingga kini, rincian kerugian negara akibat pengelolaan dana PI 10% belum dipaparkan secara gamblang oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung diketahui telah menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) ratusan miliar dari sebagian dana PI 10% PT LEB. Ketidakjelasan angka ini menimbulkan pertanyaan terkait besarnya potensi kerugian negara dan dampak pengelolaan dana bagi masyarakat.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, sempat menyebut pada malam penangkapan tiga tersangka PT LEB bahwa kasus dugaan korupsi ini menjadi “role model” dalam penanganan dana PI 10%. Pernyataan ini menimbulkan keheranan karena istilah “role model” bisa diartikan sebagai percobaan atau pilot project, mengingat regulasi mengenai pengelolaan dana PI 10% dalam Undang-Undang Migas belum diatur secara rinci.
Publik kini menantikan rincian perkara yang akan diajukan dalam sidang pra peradilan Jumat mendatang. Apakah Hermawan Eriadi menyoroti prosedur penangkapan, penetapan status tersangka, dugaan cacat hukum dalam penyidikan, atau hal lain, masih menjadi pertanyaan yang menggantung. Spekulasi berkembang bahwa sidang ini bisa menjadi momentum strategis bagi eks dirut untuk memperkuat posisi hukum atau membatalkan beberapa tindakan penyidikan.
Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut mekanisme pengelolaan dana publik dan transparansi penegakan hukum. Banyak pihak menunggu apakah sidang pra peradilan akan menuntun pada pengungkapan fakta baru terkait kerugian negara, atau justru mempertegas posisi tersangka dalam menghadapi dakwaan utama. Dampaknya terhadap persepsi publik, pengawasan media, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum sangat besar.
Proses sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat terkait prosedur hukum yang sah, sekaligus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas. Publik juga berharap Kejati Lampung dapat membeberkan secara rinci kronologi kasus dan jumlah kerugian negara agar tidak menimbulkan spekulasi yang menyesatkan.***












