SAMUDERA NEWS- Bagi tenaga honorer yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun, sayangnya tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2.
Berdasarkan ketentuan dalam UU ASN 2023, batas waktu untuk menuntaskan tenaga honorer telah berakhir pada Desember 2024 lalu. Setelah batas waktu tersebut, status tenaga honorer tidak lagi diakui oleh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, sempat memberi angin segar dengan membukakan peluang bagi tenaga honorer melalui seleksi PPPK 2024. Namun, bagi sebagian tenaga honorer yang masa kerjanya belum memenuhi syarat, mereka tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2.
Tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun belum bisa mendaftar pada seleksi tahap 1, karena mereka belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Begitu juga dengan seleksi tahap 2, persyaratan masa kerja yang belum terpenuhi menghalangi mereka untuk mengikuti proses seleksi.
Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Aba Subagja, S.Sos., M.A.P, menegaskan bahwa pengalaman kerja adalah syarat utama dalam pengangkatan PPPK. Namun, masa kerja tersebut tidak harus berasal dari instansi tempat honorer bekerja saat ini. Tenaga honorer yang memiliki pengalaman kerja di tempat lain yang relevan tetap dapat dihitung.
Bagi mereka yang hanya kurang beberapa bulan untuk memenuhi syarat masa kerja, kebijakan ini memberikan peluang untuk dihitung sebagai pengalaman kerja yang sah.
Terkait gaji tenaga honorer yang belum memenuhi syarat untuk mendaftar seleksi PPPK, Aba menambahkan bahwa hal tersebut akan diatur lebih lanjut melalui surat keputusan MenPAN RB yang kemungkinan akan diterbitkan setelah proses seleksi PPPK 2024 selesai.***












