SAMUDERA NEWS– Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang digelar Rabu (13/8/2025), dua pelaku penyalahgunaan sabu berhasil dibekuk.
Pelaku pertama adalah EC (38), pengedar asal Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, dan H (43), sopir truk yang juga pengguna sabu, warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran.
Penangkapan EC terjadi setelah petugas mencurigai gerak-geriknya saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan kantor Bank Lampung, sekitar pukul 13.00 WIB. EC yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus residivis kasus narkoba ini sempat mengaku sudah meninggalkan dunia hitam. Namun, pengakuannya terbantahkan saat polisi menemukan paket sabu seberat 0,20 gram yang disembunyikan rapi di dalam batang rokok.
Dari tangan EC, polisi menyita satu ponsel, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu, dan sepeda motor yang digunakan dalam aksinya. EC mengaku menyembunyikan barang bukti di batang rokok agar sulit terdeteksi.
Hasil interogasi mengungkap bahwa EC baru saja menjual sabu kepada H. Menindaklanjuti informasi ini, polisi segera menangkap H di area penggalian tanah di Pekon Bumiratu. Awalnya, H mencoba mengelak, tetapi saat penggeledahan ditemukan sabu yang baru dibelinya dari EC, disembunyikan di balik jok mobil. Polisi juga menemukan alat hisap sabu di lokasi.
H mengaku baru mengonsumsi sabu dalam waktu singkat, dengan alasan untuk menambah stamina saat bekerja.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menyatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok sabu di wilayah tersebut.
Kedua pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***












