SAMUDERA NEWS– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap aktivitas mencurigakan dari dua komunitas daring yang beroperasi melalui platform Facebook. Tiga orang ditangkap, masing-masing berperan sebagai admin dan penyebar konten sesama jenis.
Pengungkapan ini dilakukan setelah tim siber Ditreskrimsus menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap keberadaan grup-grup dengan aktivitas menyimpang di media sosial.
“Tim kami langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan tiga pelaku yang aktif dalam pengelolaan dan penyebaran konten tersebut,” ujar Direktur Ditreskrimsus Kombes Dery Agung Wijaya dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JM (53) warga Lampung Selatan, MS (18) warga Pesawaran, dan SR (28) warga Bandar Lampung. JM diketahui sebagai admin utama grup, sementara dua lainnya berperan aktif menyebarkan konten video sesama jenis.
Menurut Dery, penyelidikan difokuskan pada dua grup Facebook dengan nama Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung yang telah aktif sejak 2017 dan kini memiliki anggota mencapai puluhan ribu.
“Grup ini awalnya memakai nama lain sebelum akhirnya berganti menjadi Gay Lampung. Aktivitas mereka tidak hanya menyebar konten, tapi juga menjadi tempat ajakan mencari pasangan sejenis hingga permintaan inap,” terang Dery.
Polisi juga menelusuri sejumlah unggahan mencurigakan di grup tersebut, termasuk salah satu postingan yang mengandung kalimat bermuatan sensitif seperti, ‘Absen siapa pecinta bocil SMP’, yang kini menjadi fokus investigasi lanjutan.
Polda Lampung memastikan penyelidikan belum berhenti. Aparat kini memburu anggota aktif lainnya dan memetakan kemungkinan keberadaan grup sejenis yang tersebar di berbagai platform media sosial.
“Penanganan kasus ini terus kami dalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam waktu dekat,” tegas Dery.***












