• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, May 19, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Presiden Prabowo Anugerahkan Satyalancana Wira Karya Kepada Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri

MeldabyMelda
08/01/2026
in Berita
Presiden Prabowo Anugerahkan Satyalancana Wira Karya Kepada Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Komitmen mendukung ketahanan pangan nasional berbuah apresiasi negara. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri atas kontribusi aktifnya dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung pembangunan sektor pertanian yang berdampak langsung pada swasembada beras nasional.

Penganugerahan Satyalancana Wira Karya tersebut diserahkan dalam agenda panen raya nasional sekaligus pengumuman capaian swasembada beras yang digelar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu, 7 Januari 2026. Acara ini menjadi simbol kuat keberhasilan kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat fondasi pangan nasional.

Selain AKBP Toni Kasmiri, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan tanda kehormatan yang sama kepada sejumlah tokoh nasional dari berbagai latar belakang yang dinilai berjasa besar dalam mendukung pembangunan dan kepentingan strategis bangsa.

BeritaLainnya

Viral Kasus Kekerasan Seksual Anak, AJI Kritik Media yang Eksploitatif dan Sensasional

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Puluhan Warga Pringsewu Jalani Screening Katarak Gratis

Dasar Keppres dan Makna Satyalancana

Penganugerahan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 1/TK Tahun 2026 dan Keputusan Presiden Nomor 2/TK Tahun 2026. Satyalancana Wira Karya sendiri merupakan tanda kehormatan yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang berjasa luar biasa dalam bidang pembangunan dan kemajuan negara.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa capaian swasembada beras tidak lahir secara instan, melainkan hasil kerja kolektif banyak pihak. Mulai dari petani, pemerintah daerah, TNI-Polri, hingga aparatur sipil negara yang menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor pertanian.

ADVERTISEMENT

Peran Kapolres Lampung Selatan

AKBP Toni Kasmiri dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan wilayah Lampung Selatan, khususnya dalam mendukung aktivitas pertanian, distribusi hasil panen, serta mencegah gangguan keamanan yang berpotensi menghambat rantai pasok pangan. Sinergi antara kepolisian, petani, dan pemerintah daerah menjadi kunci terciptanya situasi kondusif di lapangan.

“Keamanan adalah fondasi utama. Kalau petani merasa aman, distribusi lancar, maka produktivitas akan ikut meningkat,” ungkap salah satu sumber di lingkungan kepolisian yang mengikuti program pengamanan sektor pangan.

Respons AKBP Toni Kasmiri

Menanggapi penganugerahan tersebut, AKBP Toni Kasmiri menyampaikan rasa syukur sekaligus menegaskan bahwa penghargaan ini bukan hanya untuk dirinya pribadi, melainkan untuk seluruh jajaran yang bekerja bersama di lapangan.

“Penghargaan dari Presiden ini menjadi pengingat bahwa setiap bentuk pengabdian yang dilakukan dengan tulus dan profesional akan mendapat apresiasi dari negara. Ini juga memotivasi kami di kepolisian untuk terus hadir, relevan, dan bermanfaat di tengah masyarakat,” ujar Toni Kasmiri.

Ia menambahkan, Polres Lampung Selatan siap terus mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan sektor pertanian dan distribusi pangan agar capaian swasembada beras dapat terus berkelanjutan.

Ketahanan Pangan dan Keamanan Berjalan Seiring

Menurut Toni Kasmiri, ketahanan pangan dan keamanan nasional adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Ketika pangan aman, stabilitas sosial akan terjaga. Karena itu, Polri memiliki peran penting sebagai pengawal kebijakan negara di tingkat akar rumput.

Panen raya di Karawang disebutnya sebagai bukti nyata bahwa kolaborasi lintas sektor mampu menghasilkan dampak besar bagi bangsa. Momentum ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menjadikan ketahanan pangan sebagai bagian dari kedaulatan nasional.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: akbp toni kasmiriKapolres Lampung SelatanKetahanan Pangan NasionalPresiden Prabowo SubiantoSatyalancana Wira Karya
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Kepala Puskesmas Arogan, Anggaran Miliaran Rupiah Bisa Jadi Korban

Next Post

Bupati Egi Dorong Seni Budaya Islam Lampung Selatan Go Internasional

Related Posts

Viral Kasus Kekerasan Seksual Anak, AJI Kritik Media yang Eksploitatif dan Sensasional
Berita

Viral Kasus Kekerasan Seksual Anak, AJI Kritik Media yang Eksploitatif dan Sensasional

18/05/2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Puluhan Warga Pringsewu Jalani Screening Katarak Gratis
Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Puluhan Warga Pringsewu Jalani Screening Katarak Gratis

18/05/2026
ASDP Catat Lonjakan Trafik Penyeberangan di Jalur Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk
Berita

ASDP Catat Lonjakan Trafik Penyeberangan di Jalur Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk

18/05/2026
Menteri Nusron Sebut Organisasi Tak Akan Maju Tanpa Tata Kelola yang Baik
Berita

Menteri Nusron Sebut Organisasi Tak Akan Maju Tanpa Tata Kelola yang Baik

18/05/2026
Kenali Perbedaan SKPT dan Pengecekan Sertipikat Sebelum Mengurus Administrasi Tanah
Berita

Kenali Perbedaan SKPT dan Pengecekan Sertipikat Sebelum Mengurus Administrasi Tanah

18/05/2026
Judul: Pengertian dan Contoh Delik Pidana Ringan dan Berat  Artikel Berita  Hukum pidana mengenal klasifikasi tindak pidana berdasarkan tingkat keseriusan perbuatan dan ancaman hukumannya. Salah satu pembagian yang kerap muncul dalam praktik penegakan hukum adalah delik pidana ringan dan delik pidana berat. Pemahaman atas perbedaan keduanya penting, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat agar mengetahui posisi hukumnya ketika berhadapan dengan proses pidana.  Isu ini relevan karena masih banyak warga yang menganggap semua tindak pidana memiliki konsekuensi hukum yang sama. Padahal, perbedaan jenis delik memengaruhi cara penanganan perkara, kewenangan aparat, hingga ancaman sanksi bagi pelaku. Dalam konteks itulah, pembahasan mengenai delik pidana ringan dan berat menjadi krusial.  Secara umum, delik pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan pidana. Definisi ini merujuk pada asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.  Delik pidana ringan biasanya merujuk pada tindak pidana dengan dampak terbatas dan ancaman pidana relatif rendah. Dalam sistem hukum Indonesia, istilah ini sering dikaitkan dengan tindak pidana ringan atau tipiring. Pengaturannya dapat ditemukan dalam KUHP serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.  Perma tersebut menaikkan batas nilai kerugian untuk sejumlah delik tertentu, seperti pencurian, penipuan, atau penggelapan, agar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan. Batas kerugian yang sebelumnya sangat kecil dianggap tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, sehingga perlu penyesuaian agar penegakan hukum lebih proporsional.  Contoh delik pidana ringan antara lain pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP, yaitu pencurian dengan nilai kerugian terbatas. Contoh lain adalah penganiayaan ringan dalam Pasal 352 KUHP, yang tidak menimbulkan luka berat atau akibat serius bagi korban. Dalam praktik, perkara-perkara ini dapat diselesaikan dengan acara pemeriksaan cepat dan ancaman pidananya biasanya berupa kurungan singkat atau denda.  Berbeda dengan itu, delik pidana berat adalah tindak pidana yang memiliki dampak serius terhadap korban, masyarakat, atau negara, serta diancam dengan pidana yang lebih berat. Delik ini umumnya menyangkut pelanggaran terhadap kepentingan hukum yang fundamental, seperti nyawa, keamanan negara, atau harta benda dalam skala besar.  Dalam KUHP, delik pidana berat dapat berupa pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP, atau kejahatan berat terhadap harta benda seperti pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 KUHP. Ancaman pidana untuk delik-delik ini bisa mencapai belasan tahun penjara, seumur hidup, bahkan pidana mati untuk kasus tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  Perbedaan antara delik pidana ringan dan berat tidak hanya terletak pada ancaman pidananya, tetapi juga pada proses penanganan perkaranya. Delik pidana ringan sering kali didorong untuk diselesaikan secara cepat, efisien, dan berorientasi pada keadilan restoratif. Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan kerugian korban.  Sementara itu, delik pidana berat hampir selalu diproses melalui mekanisme peradilan pidana penuh. Penyidikan, penuntutan, dan persidangan dilakukan secara lebih mendalam karena konsekuensi hukumnya besar, baik bagi pelaku maupun bagi rasa keadilan publik. Dalam perkara berat, kepentingan umum sering menjadi pertimbangan utama.  Dari sisi masyarakat, pemahaman mengenai klasifikasi delik ini membantu dalam menilai proporsionalitas suatu kasus. Tidak semua peristiwa pidana harus berujung pada hukuman penjara yang panjang. Namun, untuk kejahatan berat, negara memiliki kewajiban untuk bertindak tegas demi melindungi warga dan menjaga ketertiban umum.  Dalam perkembangan terbaru, pembaruan hukum pidana melalui KUHP Nasional juga membawa semangat diferensiasi yang lebih jelas antara tindak pidana ringan dan berat. Tujuannya adalah menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi, adil, dan relevan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini.  Dengan demikian, memahami pengertian dan contoh delik pidana ringan dan berat bukan sekadar pengetahuan hukum, tetapi juga bagian dari literasi hukum warga negara. Kesadaran ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih bijak dalam bertindak dan lebih kritis dalam menyikapi proses penegakan hukum.  Meta Description: Penjelasan lengkap pengertian dan contoh delik pidana ringan dan berat menurut hukum pidana Indonesia, beserta dasar pasal KUHP dan perbedaannya dalam praktik.  Slug URL: pengertian-dan-contoh-delik-pidana-ringan-dan-berat  Tag SEO: delik pidana pidana ringan pidana berat KUHP Indonesia hukum pidana  FAQ Snippet:  1. Apa yang dimaksud dengan delik pidana ringan? Delik pidana ringan adalah tindak pidana dengan dampak terbatas dan ancaman hukuman relatif rendah, seperti pencurian atau penganiayaan ringan.   2. Apa contoh delik pidana berat dalam KUHP? Contohnya antara lain pembunuhan, pembunuhan berencana, dan pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana penjara lama.   3. Mengapa pembedaan delik pidana penting? Karena memengaruhi proses hukum, jenis sanksi, serta pendekatan penegakan hukum yang digunakan oleh aparat.    Prompt Ilustrasi Foto Editorial (Landscape 16:9):  Ilustrasi foto editorial bertema “Pengertian dan Contoh Delik Pidana Ringan dan Berat”, format landscape rasio 16:9. Visual modern, bersih, dan tidak ramai. Fokus utama di tengah pada timbangan keadilan berwarna logam gelap, dengan dua sisi berbeda: satu sisi menampilkan ikon pelanggaran ringan seperti dompet kecil atau simbol denda, sisi lain menampilkan simbol kejahatan berat seperti palu hakim besar atau borgol. Sertakan simbol hukum Indonesia seperti siluet Garuda Pancasila atau gedung pengadilan. Latar belakang netral dan profesional dengan ruang teks lega di salah satu sisi. Pencahayaan dramatis namun minimalis, cocok untuk Google Discover, thumbnail YouTube, dan halaman depan media cetak.
Berita

Judul: Pengertian dan Contoh Delik Pidana Ringan dan Berat Artikel Berita Hukum pidana mengenal klasifikasi tindak pidana berdasarkan tingkat keseriusan perbuatan dan ancaman hukumannya. Salah satu pembagian yang kerap muncul dalam praktik penegakan hukum adalah delik pidana ringan dan delik pidana berat. Pemahaman atas perbedaan keduanya penting, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat agar mengetahui posisi hukumnya ketika berhadapan dengan proses pidana. Isu ini relevan karena masih banyak warga yang menganggap semua tindak pidana memiliki konsekuensi hukum yang sama. Padahal, perbedaan jenis delik memengaruhi cara penanganan perkara, kewenangan aparat, hingga ancaman sanksi bagi pelaku. Dalam konteks itulah, pembahasan mengenai delik pidana ringan dan berat menjadi krusial. Secara umum, delik pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan pidana. Definisi ini merujuk pada asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Delik pidana ringan biasanya merujuk pada tindak pidana dengan dampak terbatas dan ancaman pidana relatif rendah. Dalam sistem hukum Indonesia, istilah ini sering dikaitkan dengan tindak pidana ringan atau tipiring. Pengaturannya dapat ditemukan dalam KUHP serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Perma tersebut menaikkan batas nilai kerugian untuk sejumlah delik tertentu, seperti pencurian, penipuan, atau penggelapan, agar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan. Batas kerugian yang sebelumnya sangat kecil dianggap tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, sehingga perlu penyesuaian agar penegakan hukum lebih proporsional. Contoh delik pidana ringan antara lain pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP, yaitu pencurian dengan nilai kerugian terbatas. Contoh lain adalah penganiayaan ringan dalam Pasal 352 KUHP, yang tidak menimbulkan luka berat atau akibat serius bagi korban. Dalam praktik, perkara-perkara ini dapat diselesaikan dengan acara pemeriksaan cepat dan ancaman pidananya biasanya berupa kurungan singkat atau denda. Berbeda dengan itu, delik pidana berat adalah tindak pidana yang memiliki dampak serius terhadap korban, masyarakat, atau negara, serta diancam dengan pidana yang lebih berat. Delik ini umumnya menyangkut pelanggaran terhadap kepentingan hukum yang fundamental, seperti nyawa, keamanan negara, atau harta benda dalam skala besar. Dalam KUHP, delik pidana berat dapat berupa pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP, atau kejahatan berat terhadap harta benda seperti pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 KUHP. Ancaman pidana untuk delik-delik ini bisa mencapai belasan tahun penjara, seumur hidup, bahkan pidana mati untuk kasus tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perbedaan antara delik pidana ringan dan berat tidak hanya terletak pada ancaman pidananya, tetapi juga pada proses penanganan perkaranya. Delik pidana ringan sering kali didorong untuk diselesaikan secara cepat, efisien, dan berorientasi pada keadilan restoratif. Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan kerugian korban. Sementara itu, delik pidana berat hampir selalu diproses melalui mekanisme peradilan pidana penuh. Penyidikan, penuntutan, dan persidangan dilakukan secara lebih mendalam karena konsekuensi hukumnya besar, baik bagi pelaku maupun bagi rasa keadilan publik. Dalam perkara berat, kepentingan umum sering menjadi pertimbangan utama. Dari sisi masyarakat, pemahaman mengenai klasifikasi delik ini membantu dalam menilai proporsionalitas suatu kasus. Tidak semua peristiwa pidana harus berujung pada hukuman penjara yang panjang. Namun, untuk kejahatan berat, negara memiliki kewajiban untuk bertindak tegas demi melindungi warga dan menjaga ketertiban umum. Dalam perkembangan terbaru, pembaruan hukum pidana melalui KUHP Nasional juga membawa semangat diferensiasi yang lebih jelas antara tindak pidana ringan dan berat. Tujuannya adalah menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi, adil, dan relevan dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini. Dengan demikian, memahami pengertian dan contoh delik pidana ringan dan berat bukan sekadar pengetahuan hukum, tetapi juga bagian dari literasi hukum warga negara. Kesadaran ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih bijak dalam bertindak dan lebih kritis dalam menyikapi proses penegakan hukum. Meta Description: Penjelasan lengkap pengertian dan contoh delik pidana ringan dan berat menurut hukum pidana Indonesia, beserta dasar pasal KUHP dan perbedaannya dalam praktik. Slug URL: pengertian-dan-contoh-delik-pidana-ringan-dan-berat Tag SEO: delik pidana pidana ringan pidana berat KUHP Indonesia hukum pidana FAQ Snippet: 1. Apa yang dimaksud dengan delik pidana ringan? Delik pidana ringan adalah tindak pidana dengan dampak terbatas dan ancaman hukuman relatif rendah, seperti pencurian atau penganiayaan ringan. 2. Apa contoh delik pidana berat dalam KUHP? Contohnya antara lain pembunuhan, pembunuhan berencana, dan pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana penjara lama. 3. Mengapa pembedaan delik pidana penting? Karena memengaruhi proses hukum, jenis sanksi, serta pendekatan penegakan hukum yang digunakan oleh aparat. Prompt Ilustrasi Foto Editorial (Landscape 16:9): Ilustrasi foto editorial bertema “Pengertian dan Contoh Delik Pidana Ringan dan Berat”, format landscape rasio 16:9. Visual modern, bersih, dan tidak ramai. Fokus utama di tengah pada timbangan keadilan berwarna logam gelap, dengan dua sisi berbeda: satu sisi menampilkan ikon pelanggaran ringan seperti dompet kecil atau simbol denda, sisi lain menampilkan simbol kejahatan berat seperti palu hakim besar atau borgol. Sertakan simbol hukum Indonesia seperti siluet Garuda Pancasila atau gedung pengadilan. Latar belakang netral dan profesional dengan ruang teks lega di salah satu sisi. Pencahayaan dramatis namun minimalis, cocok untuk Google Discover, thumbnail YouTube, dan halaman depan media cetak.

18/05/2026
Next Post
Bupati Egi Dorong Seni Budaya Islam Lampung Selatan Go Internasional

Bupati Egi Dorong Seni Budaya Islam Lampung Selatan Go Internasional

Uang Publik Rp2,8 Miliar Dikelola, Kepala Puskesmas Tak Pernah Bisa Ditemui

Uang Publik Rp2,8 Miliar Dikelola, Kepala Puskesmas Tak Pernah Bisa Ditemui

Cara Mudah Mengurus BPJS Kesehatan, Bisa Online dan Offline

Cara Mudah Mengurus BPJS Kesehatan, Bisa Online dan Offline

Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan, Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara Disorot

Ditreskrimsus Polda Lampung Panggil SMA Siger dan Dinas Pendidikan, Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara Disorot

Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Pertama Gunakan KUHP Baru

Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak Pringsewu Jadi Perkara Pertama Gunakan KUHP Baru

Berita Terkini

  • Viral Kasus Kekerasan Seksual Anak, AJI Kritik Media yang Eksploitatif dan Sensasional
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Puluhan Warga Pringsewu Jalani Screening Katarak Gratis
  • ASDP Catat Lonjakan Trafik Penyeberangan di Jalur Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk
  • Menteri Nusron Sebut Organisasi Tak Akan Maju Tanpa Tata Kelola yang Baik
  • Kenali Perbedaan SKPT dan Pengecekan Sertipikat Sebelum Mengurus Administrasi Tanah

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In