SAMUDERA NEWS– Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bersama jajaran polsek berhasil menggulung 32 orang tersangka dari 22 laporan polisi selama bulan September 2025. Operasi besar-besaran ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa dari 32 tersangka, 22 orang berperan sebagai pengedar narkoba, sementara 10 orang lainnya merupakan penyalahguna atau pengguna. Penangkapan dilakukan melalui serangkaian operasi yang melibatkan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dan Polsek Teluk Betung Selatan.
“Puluhan tersangka ini ditangkap melalui operasi yang intensif. Kami ingin memastikan narkoba tidak merusak generasi muda dan masyarakat Bandar Lampung,” ujar Alfret, Jumat (3 Oktober 2025).
Barang bukti yang disita dari para tersangka cukup signifikan. Polisi menyita 302,77 gram sabu, 0,79 gram ganja, dan 20 butir pil ekstasi. Alfret menekankan bahwa jika narkoba tersebut diedarkan, diperkirakan bisa merusak lebih dari 1.051 orang. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp309 juta, menunjukkan skala peredaran yang cukup besar.
“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba. Setiap gram yang kami sita berarti menyelamatkan potensi korban penyalahgunaan di masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, memaparkan sebaran wilayah penangkapan. Kecamatan Tanjung Karang Pusat dan Panjang tercatat sebagai daerah dengan jumlah kasus terbanyak, masing-masing tiga kasus. Wilayah Tanjung Karang Timur, Teluk Betung Utara, Tanjung Karang Barat, dan Bumi Waras mencatat dua kasus, sedangkan Kedaton, Kemiling, Rajabasa, Teluk Betung Barat, Teluk Betung Selatan, dan Tanjung Senang masing-masing satu kasus.
“Sebaran kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak lagi terkonsentrasi di satu wilayah saja, melainkan telah merata di hampir seluruh kecamatan di Bandar Lampung,” jelas Indra.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 15 tahun, hukuman seumur hidup, hingga pidana mati bagi pelaku yang terbukti bersalah dalam jaringan narkoba besar.
Polresta Bandar Lampung menegaskan bahwa penindakan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Selain operasi rutin, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba. Partisipasi warga dinilai krusial agar pengawasan dapat lebih efektif dan peredaran narkoba di kota ini dapat ditekan secara maksimal.
Kombes Alfret menambahkan, pihaknya juga akan meningkatkan patroli di titik rawan peredaran narkoba, bekerja sama dengan masyarakat dan aparat kecamatan untuk membangun sistem informasi yang lebih cepat dan akurat. Ia berharap melalui upaya bersama ini, Bandar Lampung dapat bebas dari peredaran narkoba yang mengancam generasi muda dan tatanan sosial masyarakat.***












