SAMUDERA NEWS– Nama Agus Jumadi, anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kembali menjadi sorotan publik menyusul kontroversi rencana alih fungsi Terminal Panjang menjadi SMA Swasta Siger, sekolah yang digagas oleh Wali Kota Eva Dwiana, yang kini akrab disapa “The Killer Policy.”
Agus Jumadi, yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD, tidak memberikan komentar saat dihubungi via WhatsApp pada Sabtu, 4 Oktober 2025, terkait isu yang secara langsung berada di bawah kewenangan komisinya. Padahal, Komisi III membawahi bidang penataan ruang, perhubungan, dan pekerjaan umum—semua aspek yang terkait erat dengan alih fungsi aset publik ini.
Ketidakberanian Agus Jumadi bersuara memunculkan persepsi publik bahwa DPRD seolah menutup mata terhadap kebijakan kontroversial yang dianggap sarat kepentingan politik. Beberapa pengamat menilai, diamnya anggota Banggar PKS ini bisa mencerminkan tekanan politik atau permainan kepentingan yang lebih besar dari eksekutif.
“Jika DPRD tetap bungkam, masyarakat akan kehilangan kontrol atas penggunaan aset publik. Alih fungsi Terminal Panjang ini bukan hanya soal gedung, tapi soal transparansi anggaran dan akuntabilitas pengelolaan uang rakyat,” kata Hendri Adriansyah, SH., MH., seorang praktisi hukum yang mengamati kasus SMA Swasta Siger, Minggu (5/10/2025).
Sejumlah aktivis lokal bahkan menuding diamnya Komisi III sebagai bentuk pembiaran. Mereka menekankan, DPRD seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dengan tegas, bukan sekadar retorika di ruang sidang atau di media sosial. Alih fungsi terminal menjadi sekolah swasta dianggap melanggar prosedur perencanaan kota dan berpotensi menabrak sejumlah regulasi, termasuk peraturan perundang-undangan terkait aset daerah dan pendidikan.
Publik kini menunggu sikap resmi dari Agus Jumadi dan PKS. Apakah mereka akan menegakkan peran pengawasan legislatif demi kepentingan rakyat, atau tetap memilih bungkam di balik kepentingan politik yang samar? Kesempatan ini menjadi ujian penting bagi kredibilitas Komisi III DPRD Bandar Lampung dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran publik.
Selain itu, kasus ini menyoroti pola politik di DPRD Bandar Lampung, di mana partai-partai legislatif kadang terjebak dalam permainan pencitraan politik, sementara masyarakat menanggung konsekuensi dari kebijakan yang tidak dipertanyakan secara terbuka. Banyak pengamat menekankan bahwa keterbukaan informasi anggaran dan kebijakan publik harus menjadi prioritas, terutama ketika menyangkut aset strategis kota seperti Terminal Panjang.
Publik dan media kini menunggu langkah nyata: Apakah Komisi III akan mengadakan rapat terbuka, meminta klarifikasi eksekutif, atau menginisiasi audit internal terkait alih fungsi aset? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penentu kredibilitas DPRD dan integritas politik Agus Jumadi di mata masyarakat.***












