SAMUDERA NEWS– Polemik demi polemik kembali menghiasi Pemerintah Kota Bandar Lampung. Setelah publik sempat digegerkan dengan isu dana hibah Rp60 miliar untuk Kejaksaan Tinggi Lampung, kini perhatian kembali tertuju pada wacana kontroversial Wali Kota Eva Dwiana yang ingin mengalihfungsikan Terminal Panjang menjadi SMA swasta Siger.
Wacana ini, yang oleh sejumlah kalangan dijuluki “The Killer Policy”, bukan sekadar unik atau nyeleneh. Langkah ini diduga menabrak sembilan regulasi nasional dan daerah sekaligus, mulai dari UU dan Permendikbudristek, hingga Perda dan Perwali. Aturan yang terancam dilanggar antara lain: Permendikbudristek No. 36 Tahun 2014, UU No. 16 Tahun 2001, PP No. 66 Tahun 2010, Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025, UU No. 20 Tahun 2003, Perwali No. 7 Tahun 2022, Perda No. 4 Tahun 2021, UU No. 26 Tahun 2007, dan Permendagri No. 7 Tahun 2024.
“Bayangkan, sembilan aturan diterabas hanya untuk satu SMA swasta. Ini jelas wacana tanpa dasar yang kuat,” kata seorang analis kebijakan pendidikan di Lampung.
DPRD Bandar Lampung Ikut Bingung
Redaksi menelusuri apakah anggaran untuk alih fungsi terminal itu tercantum dalam KUA-PPAS APBD 2026. Wakil Ketua Banggar DPRD Bandar Lampung, Sidik Efendi, menjelaskan pada Sabtu, 4 Oktober 2025, bahwa pembangunan gedung sekolah Siger masih harus dicek lebih lanjut dalam dokumen KUA-PPAS.
Namun, ketika disinggung mengenai anggaran operasional, Sidik memilih mengalihkan pertanyaan ke Komisi 4 DPRD, menimbulkan pertanyaan publik tentang transparansi dan koordinasi antaranggota dewan.
Ketua Komisi 4, Asroni Paslah, bahkan menyatakan tidak mengetahui apakah dana dialihkan ke bidang kesejahteraan rakyat, yang berada di wilayah kerjanya sendiri. Sikap ini membuat publik semakin skeptis terhadap rencana Eva Dwiana. Beberapa politisi lainnya, termasuk Ketua DPRD Bernas dan kader NasDem, Golkar, serta Gerindra, juga memilih bungkam, sehingga misteri anggaran sekolah Siger semakin gelap.
Misteri Anggaran dan Transparansi Publik
Praktis, semua pihak terkait tampak enggan memberi keterangan. Redaksi mencoba menelusuri melalui Badan Anggaran (Banggar), berharap ada kejelasan lintas partai, tetapi hasilnya nihil. Tidak ada yang berani memberikan penjelasan, termasuk anggota kunci Komisi 4 yang mestinya dapat menjawab pertanyaan publik.
Wacana “terminal jadi sekolah swasta” ini memunculkan pertanyaan besar: apakah proyek ini benar-benar akan terealisasi, atau hanya proyek siluman yang berpotensi menyedot APBD secara diam-diam? Selain itu, publik tentu berhak tahu ke mana aliran dana daerah, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana perencanaan serta pengawasan dilakukan.
Pengamat kebijakan publik menegaskan, jika rencana ini diteruskan tanpa kajian hukum dan regulasi yang jelas, bukan hanya menimbulkan kerugian materi bagi APBD, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. “Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan. Proyek yang melibatkan anggaran publik harus jelas, bukan sekadar wacana politis,” tegasnya.
Sementara itu, masyarakat Bandar Lampung mulai ramai berdiskusi di media sosial terkait isu ini. Wacana Eva Dwiana menuai pro dan kontra, banyak yang menilai kebijakan ini terlalu terburu-buru dan berisiko melanggar hukum, namun ada juga yang berharap ini bisa jadi solusi pendidikan tambahan bagi warga.
Dengan semakin banyaknya sorotan, publik menuntut pemerintah daerah dan DPRD untuk segera memberikan penjelasan resmi. Sekolah swasta Siger, jika benar-benar akan dibangun, harus melalui proses transparan, legal, dan akuntabel, bukan sekadar wacana kontroversial yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan anggaran.***












