SAMUDERA NEWS– Ironi digitalisasi terjadi di Kota Bandar Lampung. Saat Wali Kota Eva Dwiana, yang kini dijuluki “The Killer Policy”, dengan penuh semangat menabuh genderang transformasi digital, lembaga legislatif kota justru tampak berjalan di tempat. Fakta mengejutkan: hingga kini DPRD Kota Bandar Lampung belum memiliki website resmi, bahkan untuk sekadar portal informasi publik yang menjadi hak warga.
Dalam podcast bersama Helmy Yahya pada 19 September 2025, Eva Dwiana menegaskan komitmennya pada era digital. Ia menekankan bahwa transformasi digital membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas, mulai dari berdagang, belajar, hingga mengembangkan potensi anak-anak muda. “Saya pilih digital karena digital ini masyarakat bisa melakukan semua aktivitasnya. Bisa untuk anak-anak berdagang, belajar, dan berkembang,” ujarnya.
Namun, semangat itu tampaknya tidak menular ke DPRD Kota Bandar Lampung. Warga yang ingin mengetahui informasi terkait tugas, fungsi, dan kegiatan komisi DPRD harus berjuang mencari sumber informasi yang tersebar di berbagai media tidak resmi. Portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pun tidak tersedia, menambah kesulitan warga untuk mengakses dokumen hukum atau peraturan daerah.
Jika dibandingkan dengan DPRD kabupaten tetangga, seperti Lampung Tengah, ketertinggalan ini semakin nyata. DPRD Lampung Tengah telah memiliki situs resmi dengan domain .go.id, lengkap dengan dokumen hukum, agenda kegiatan, dan informasi legislatif yang mudah diakses publik. Kondisi ini menunjukkan bahwa DPRD Bandar Lampung masih tertinggal jauh dalam hal teknologi dan transparansi informasi.
Selain itu, sarana dokumentasi humas sekretariat DPRD Bandar Lampung terlihat ketinggalan zaman. Sementara media lokal, yang tidak dibiayai APBD, justru telah lebih maju dalam pemanfaatan teknologi digital untuk menyebarkan informasi publik. Ketiadaan website resmi DPRD Kota Bandar Lampung menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen legislatif terhadap transparansi dan pelayanan publik di era digital.
Sayangnya, Sekretaris DPRD Kota Bandar Lampung, Tri Paryono, M.M., hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait ketiadaan website dan fasilitas digital ini. Publik pun menuntut jawaban: bagaimana DPRD bisa menjamin keterbukaan informasi dan transparansi anggaran jika pintu digital untuk mengakses informasi saja belum tersedia?
Dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat, DPRD Bandar Lampung dihadapkan pada tekanan untuk segera menyesuaikan diri. Website resmi bukan sekadar simbol modernisasi, tetapi juga sarana penting untuk mengakomodasi aspirasi warga, menyediakan informasi resmi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Warga kini menunggu langkah nyata DPRD Kota Bandar Lampung untuk membuka pintu digitalnya, agar aspirasi, regulasi, dan kegiatan legislatif dapat diakses dengan mudah dan transparan. Tanpa langkah konkret, wacana digitalisasi yang digaungkan Wali Kota Eva Dwiana akan terasa setengah hati dan kontradiktif.***












