SAMUDERA NEWS– Isu panas kembali mencuat di dunia pendidikan Kota Bandar Lampung. Yayasan Siger Prakarsa Bunda kini tengah menjadi sorotan karena diduga “mencatut” lambang resmi provinsi Lampung, Siger, dalam brosur pengumuman pendaftaran siswa baru. Peristiwa ini menimbulkan kontroversi besar, karena lambang Siger bukan sekadar simbol, tetapi bagian utama dari identitas provinsi Lampung yang diatur secara ketat dalam Perda No. 2 Tahun 2008.
Lambang Siger memiliki nilai filosofis tinggi dan merupakan ikon resmi yang penggunaannya hanya boleh dilakukan oleh pemerintah daerah dalam konteks formal, seperti kop surat, papan nama instansi, dan kegiatan seremonial. Penggunaan oleh pihak swasta, termasuk yayasan pendidikan, hanya diperbolehkan untuk produk budaya, kuliner, atau pariwisata, dan harus melalui izin resmi dari pemerintah daerah.
Dalam kasus ini, penggunaan Siger oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda diduga untuk kepentingan komersial dan promosi pendaftaran murid baru, yang jika terbukti melanggar aturan dapat berimplikasi pidana. Sanksi hukum bagi pelanggaran hak cipta atau penyalahgunaan lambang daerah bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Lebih lanjut, dugaan pelanggaran tidak hanya terkait lambang Siger. Sekolah yang dijalankan yayasan ini diduga belum memiliki izin resmi penyelenggaraan pendidikan sesuai Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Padahal izin ini wajib dimiliki agar sekolah dapat terdaftar di Dapodik dan beroperasi secara sah.
Selain itu, Yayasan Siger Prakarsa Bunda diketahui menempati gedung SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung sebagai tempat belajar sementara. Hingga saat ini, belum jelas apakah izin peminjaman gedung telah diurus secara administratif, sehingga menimbulkan risiko hukum tambahan bagi yayasan.
Pertanyaan pun muncul: siapa yang akan bertanggung jawab jika dugaan pelanggaran ini terbukti? Apakah Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang kerap mendapat julukan “The Killer Policy” karena kebijakan tegasnya, akan ikut bertanggung jawab atas pengawasan operasional sekolah swasta ini? Atau ketua yayasan yang hingga kini masih misterius? Mungkinkah Plh Kepala Sekolah yang juga merangkap Kepala SMP N 38 dan SMP N 44 Bandar Lampung akan menjadi pihak yang paling disorot?
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Yayasan Siger Prakarsa Bunda terkait izin penggunaan lambang Siger maupun kelengkapan administrasi sekolah. Dugaan pelanggaran ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang tata kelola pendidikan swasta dan kepatuhan hukum di Bandar Lampung.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak pendidikan bahwa penggunaan simbol resmi daerah bukanlah hal sepele. Penyalahgunaan dapat menimbulkan dampak hukum yang sangat serius, termasuk pidana penjara dan denda finansial besar. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum pun diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Dengan munculnya skandal ini, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana pihak terkait akan bertindak dan sejauh mana transparansi serta akuntabilitas yayasan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat pun berharap agar pendidikan di Bandar Lampung tetap berjalan sesuai aturan, aman, dan bebas dari praktik ilegal yang merugikan nama baik daerah.***












