• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, August 25, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Temuan BPK RI di BPKAD Provinsi Lampung Tahun 2023 Terulang Di Tahun 2024, LSM PRO RAKYAT : “BPKAD Harus Bertanggung Jawab, Kami Akan Lapor Ke KEJAGUNG!”

MeldabyMelda
21/11/2025
in Berita
Temuan BPK RI di BPKAD Provinsi Lampung Tahun 2023 Terulang Di Tahun 2024, LSM PRO RAKYAT : “BPKAD Harus Bertanggung Jawab, Kami Akan Lapor Ke KEJAGUNG!”
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Polemik dugaan penyimpangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung terus memanas setelah LSM PRO RAKYAT menemukan bahwa temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung pada tahun 2023 kembali muncul dalam LHP BPK RI tahun 2024. Temuan ini paling menonjol terkait BPKAD Provinsi Lampung dan menunjukkan pola berulang yang mengindikasikan adanya potensi praktik manipulasi pencatatan pendapatan dan aset daerah yang serius.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., mengungkapkan dalam konferensi pers di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Kamis, 20 November 2025, bahwa pola temuan berulang ini bukan sekadar kelemahan administratif, melainkan dugaan adanya praktik yang disengaja untuk menutupi kesalahan atau kekurangan pengelolaan keuangan daerah. Menurut mereka, hal ini menunjukkan kegagalan BPKAD dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK dan mempertahankan akuntabilitas publik.

Dalam analisis mendalam terhadap LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tahun 2023 dan 2024, terdapat empat kelompok temuan utama yang identik:

BeritaLainnya

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

1. Pengakuan Pendapatan Tidak Sesuai Periode

Pada tahun 2023, BPK menemukan ketidaksesuaian dalam pengakuan pendapatan retribusi dan pendapatan aset sewa tanah, termasuk pendapatan diterima di muka yang tidak ditatausahakan dengan benar serta ketidaksesuaian pencatatan antara LO dan LRA.

ADVERTISEMENT

Tahun 2024, pola yang sama muncul kembali. Mutasi tambah pendapatan diterima di muka TA 2023 tercatat sebesar Rp63,96 miliar, sedangkan mutasi kurang pendapatan diterima di muka TA 2024 mencapai Rp71,40 miliar. Perbedaan LO–LRA mencapai Rp7,44 miliar, yang menunjukkan bahwa kesalahan sebelumnya tidak diperbaiki dan justru diulang kembali, menandakan pengabaian serius terhadap ketentuan akuntansi pemerintah.

2. Koreksi Aset Tanah dan Penghapusan Aset yang Tidak Wajar

Pada tahun 2023, BPK menyoroti kelemahan dalam pengelolaan aset, termasuk ketidaksesuaian nilai aset, aset yang keberadaannya tidak jelas, serta kekacauan dalam penilaian tanah dan bangunan.

Tahun 2024, temuan serupa muncul kembali, antara lain koreksi tanah di Gedong Wani, reklasifikasi tanah di SMKN Batanghari Nuban, dan penghapusan aset total Rp4.236.513.000,00. Hal ini menunjukkan bahwa BPKAD tidak melakukan perbaikan nyata dari tahun sebelumnya, sehingga pola temuan berulang menjadi indikasi kelalaian serius atau kemungkinan unsur kesengajaan.

3. Pengelolaan Pendapatan BLUD dan Pendapatan Lain-lain yang Tidak Transparan

BPK pada tahun 2023 menilai pengelolaan pendapatan BLUD dan pendapatan jasa pelayanan tidak sesuai standar. Tahun 2024, masalah yang sama muncul kembali, terutama terkait perbedaan pencatatan pendapatan retribusi antara LO dan LRA karena piutang BLUD tidak dibukukan dengan benar. Situasi ini menimbulkan risiko ketidakakuratan laporan keuangan yang bisa berdampak pada pengambilan keputusan fiskal.

4. Temuan Tindak Lanjut yang Tidak Diperbaiki Sejak 2023

Sesuai UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 20, setiap temuan BPK wajib ditindaklanjuti maksimal 60 hari. Namun, temuan tahun 2023 muncul kembali pada tahun 2024, menunjukkan rekomendasi BPK tidak dijalankan. Hal ini menjadi indikasi pembiaran yang serius, bahkan dapat dikategorikan sebagai kelalaian sistematis dalam pengelolaan keuangan daerah.

LSM PRO RAKYAT menilai pola temuan tersebut melanggar sejumlah regulasi, termasuk:

1. PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, terutama Pasal 27 terkait pengakuan pendapatan pada periode yang benar dan Pasal 34 mengenai pendapatan diterima di muka yang wajib dicatat sebagai kewajiban, bukan pendapatan tahun sebelumnya.

2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 Ayat 1, yang menekankan bahwa pengelolaan keuangan harus tertib, taat aturan, transparan, dan akuntabel. Pencatatan lintas tahun yang tidak sesuai SAP menunjukkan pelanggaran asas ketertiban dan transparansi.

3. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara, Pasal 20 Ayat 3, yang mewajibkan tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari. Munculnya kembali temuan tahun 2023 di tahun 2024 jelas merupakan pelanggaran tegas terhadap pasal ini.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa temuan berulang membuktikan kegagalan BPKAD dalam memperbaiki tata kelola dan menunjukkan dugaan unsur kesengajaan. Sekretaris Umum menambahkan bahwa jika BPK RI Perwakilan Lampung tidak mampu memberikan penjelasan memadai, LSM PRO RAKYAT akan membawa masalah ini ke Kejaksaan Agung karena indikasi kerugian daerah dan dugaan manipulasi laporan keuangan.

LSM PRO RAKYAT juga berencana meminta BPKP RI melakukan audit investigatif, karena audit umum yang dilakukan BPK RI Perwakilan Lampung tidak cukup untuk mengungkap indikasi pidana. Audit investigatif diperlukan untuk menelusuri rekayasa pencatatan pendapatan dan aset serta menentukan adanya potensi pelanggaran pidana.

Analisis mendalam LSM PRO RAKYAT terhadap LHP BPK RI tahun 2023 dan 2024 menunjukkan pola yang jelas: temuan berulang dua tahun berturut-turut, salah saji pendapatan lintas tahun, koreksi dan penghapusan aset yang tidak wajar, perbedaan material LO–LRA, BPKAD Provinsi Lampung tidak menindaklanjuti temuan 60 hari, serta dugaan pelanggaran SAP, PP 71/2010, UU Perbendaharaan, dan UU Pemeriksaan Keuangan Negara.

LSM PRO RAKYAT menilai bahwa pola ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelalaian serius atau bahkan dugaan kesengajaan dan kongkalingkong, sehingga meminta tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk menegakkan akuntabilitas dan mencegah kerugian lebih lanjut pada keuangan daerah.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: audit investigatifBPKAD Lampungdugaan manipulasi keuangan daerahKejaksaan AgungLHP BPK RI 2024LSM PRO RAKYATtemuan berulang
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Persebaya Diprediksi Menang Tipis 2-1 dari Arema, Sejarah-Jalannya Derbi Panas Jawa Timur

Next Post

Bupati Lampung Selatan Pastikan Program Koperasi Desa Merah Putih Siap Diluncurkan, Target Rampung Januari 2026

Related Posts

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan
Berita

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan

24/08/2026
Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
Berita

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

24/08/2026
Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan
Berita

Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan

24/08/2026
Pengawasan Anggaran Negara
Berita

Pengawasan Anggaran Negara

24/08/2026
Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
Berita

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

23/08/2026
Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa
Berita

Razia Tengah Malam di Pringsewu, Polisi Temukan Pelajar 16 Tahun Bersama Pria Dewasa

23/08/2026
Next Post
Bupati Lampung Selatan Pastikan Program Koperasi Desa Merah Putih Siap Diluncurkan, Target Rampung Januari 2026

Bupati Lampung Selatan Pastikan Program Koperasi Desa Merah Putih Siap Diluncurkan, Target Rampung Januari 2026

Ikrar Setia NKRI di Lapas Kalianda: Warga Binaan Terorisme Kembali ke Jalan Kebangsaan

Ikrar Setia NKRI di Lapas Kalianda: Warga Binaan Terorisme Kembali ke Jalan Kebangsaan

Ketua PGRI Bandar Lampung Terseret Skandal Pendidikan, Guru dan Siswa Menjadi Korban Kelalaian Pejabat

Ketua PGRI Bandar Lampung Terseret Skandal Pendidikan, Guru dan Siswa Menjadi Korban Kelalaian Pejabat

Pengukuran Aset Jalan Provinsi di Pringsewu Diakselerasi! BPN dan Bina Marga Turun ke Lapangan Pastikan Data Akurat

Pengukuran Aset Jalan Provinsi di Pringsewu Diakselerasi! BPN dan Bina Marga Turun ke Lapangan Pastikan Data Akurat

Putri Maya Rumanti, Pengacara Asal Lampung yang Kejutkan Publik dengan Peran Bintari di Film Horor Danyang Wingit Jumat Kliwon

Putri Maya Rumanti, Pengacara Asal Lampung yang Kejutkan Publik dengan Peran Bintari di Film Horor Danyang Wingit Jumat Kliwon

Berita Terkini

  • Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan
  • STIT Tanggamus Gandeng UIN Banten Buka Program S3, Kuota Perdana Cuma 10 Mahasiswa
  • Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
  • Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan
  • Pengawasan Anggaran Negara

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In