SAMUDERA NEWS- Polemik dugaan penyimpangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung terus memanas setelah LSM PRO RAKYAT menemukan bahwa temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung pada tahun 2023 kembali muncul dalam LHP BPK RI tahun 2024. Temuan ini paling menonjol terkait BPKAD Provinsi Lampung dan menunjukkan pola berulang yang mengindikasikan adanya potensi praktik manipulasi pencatatan pendapatan dan aset daerah yang serius.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., mengungkapkan dalam konferensi pers di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Kamis, 20 November 2025, bahwa pola temuan berulang ini bukan sekadar kelemahan administratif, melainkan dugaan adanya praktik yang disengaja untuk menutupi kesalahan atau kekurangan pengelolaan keuangan daerah. Menurut mereka, hal ini menunjukkan kegagalan BPKAD dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK dan mempertahankan akuntabilitas publik.
Dalam analisis mendalam terhadap LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tahun 2023 dan 2024, terdapat empat kelompok temuan utama yang identik:
1. Pengakuan Pendapatan Tidak Sesuai Periode
Pada tahun 2023, BPK menemukan ketidaksesuaian dalam pengakuan pendapatan retribusi dan pendapatan aset sewa tanah, termasuk pendapatan diterima di muka yang tidak ditatausahakan dengan benar serta ketidaksesuaian pencatatan antara LO dan LRA.
Tahun 2024, pola yang sama muncul kembali. Mutasi tambah pendapatan diterima di muka TA 2023 tercatat sebesar Rp63,96 miliar, sedangkan mutasi kurang pendapatan diterima di muka TA 2024 mencapai Rp71,40 miliar. Perbedaan LO–LRA mencapai Rp7,44 miliar, yang menunjukkan bahwa kesalahan sebelumnya tidak diperbaiki dan justru diulang kembali, menandakan pengabaian serius terhadap ketentuan akuntansi pemerintah.
2. Koreksi Aset Tanah dan Penghapusan Aset yang Tidak Wajar
Pada tahun 2023, BPK menyoroti kelemahan dalam pengelolaan aset, termasuk ketidaksesuaian nilai aset, aset yang keberadaannya tidak jelas, serta kekacauan dalam penilaian tanah dan bangunan.
Tahun 2024, temuan serupa muncul kembali, antara lain koreksi tanah di Gedong Wani, reklasifikasi tanah di SMKN Batanghari Nuban, dan penghapusan aset total Rp4.236.513.000,00. Hal ini menunjukkan bahwa BPKAD tidak melakukan perbaikan nyata dari tahun sebelumnya, sehingga pola temuan berulang menjadi indikasi kelalaian serius atau kemungkinan unsur kesengajaan.
3. Pengelolaan Pendapatan BLUD dan Pendapatan Lain-lain yang Tidak Transparan
BPK pada tahun 2023 menilai pengelolaan pendapatan BLUD dan pendapatan jasa pelayanan tidak sesuai standar. Tahun 2024, masalah yang sama muncul kembali, terutama terkait perbedaan pencatatan pendapatan retribusi antara LO dan LRA karena piutang BLUD tidak dibukukan dengan benar. Situasi ini menimbulkan risiko ketidakakuratan laporan keuangan yang bisa berdampak pada pengambilan keputusan fiskal.
4. Temuan Tindak Lanjut yang Tidak Diperbaiki Sejak 2023
Sesuai UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 20, setiap temuan BPK wajib ditindaklanjuti maksimal 60 hari. Namun, temuan tahun 2023 muncul kembali pada tahun 2024, menunjukkan rekomendasi BPK tidak dijalankan. Hal ini menjadi indikasi pembiaran yang serius, bahkan dapat dikategorikan sebagai kelalaian sistematis dalam pengelolaan keuangan daerah.
LSM PRO RAKYAT menilai pola temuan tersebut melanggar sejumlah regulasi, termasuk:
1. PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, terutama Pasal 27 terkait pengakuan pendapatan pada periode yang benar dan Pasal 34 mengenai pendapatan diterima di muka yang wajib dicatat sebagai kewajiban, bukan pendapatan tahun sebelumnya.
2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 Ayat 1, yang menekankan bahwa pengelolaan keuangan harus tertib, taat aturan, transparan, dan akuntabel. Pencatatan lintas tahun yang tidak sesuai SAP menunjukkan pelanggaran asas ketertiban dan transparansi.
3. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara, Pasal 20 Ayat 3, yang mewajibkan tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari. Munculnya kembali temuan tahun 2023 di tahun 2024 jelas merupakan pelanggaran tegas terhadap pasal ini.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa temuan berulang membuktikan kegagalan BPKAD dalam memperbaiki tata kelola dan menunjukkan dugaan unsur kesengajaan. Sekretaris Umum menambahkan bahwa jika BPK RI Perwakilan Lampung tidak mampu memberikan penjelasan memadai, LSM PRO RAKYAT akan membawa masalah ini ke Kejaksaan Agung karena indikasi kerugian daerah dan dugaan manipulasi laporan keuangan.
LSM PRO RAKYAT juga berencana meminta BPKP RI melakukan audit investigatif, karena audit umum yang dilakukan BPK RI Perwakilan Lampung tidak cukup untuk mengungkap indikasi pidana. Audit investigatif diperlukan untuk menelusuri rekayasa pencatatan pendapatan dan aset serta menentukan adanya potensi pelanggaran pidana.
Analisis mendalam LSM PRO RAKYAT terhadap LHP BPK RI tahun 2023 dan 2024 menunjukkan pola yang jelas: temuan berulang dua tahun berturut-turut, salah saji pendapatan lintas tahun, koreksi dan penghapusan aset yang tidak wajar, perbedaan material LO–LRA, BPKAD Provinsi Lampung tidak menindaklanjuti temuan 60 hari, serta dugaan pelanggaran SAP, PP 71/2010, UU Perbendaharaan, dan UU Pemeriksaan Keuangan Negara.
LSM PRO RAKYAT menilai bahwa pola ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelalaian serius atau bahkan dugaan kesengajaan dan kongkalingkong, sehingga meminta tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk menegakkan akuntabilitas dan mencegah kerugian lebih lanjut pada keuangan daerah.***












