SAMUDERA NEWS– Polemik keberadaan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung semakin memanas. Sekolah yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah dan pemerintah daerah ini kini disebut sebagai sekolah “liar” dan terancam jeratan hukum berat. Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, siapa pun yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin resmi bisa dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
Undang-undang tersebut ditegaskan sejak disahkan oleh Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, pada 8 Juli 2003. Regulasi ini menjadi payung hukum yang mengikat seluruh penyelenggara pendidikan, baik negeri maupun swasta. Namun ironisnya, SMA Siger tetap beroperasi meski tidak mengantongi izin resmi dan belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan. Akibatnya, puluhan hingga ratusan siswa terancam tidak memperoleh legalitas ijazah setelah lulus nanti.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, pada Jumat (9/9/2025) menegaskan bahwa SMA Siger tidak masuk dalam daftar sekolah yang memiliki izin penyelenggaraan. Ia bahkan menyebut sekolah ini sama sekali belum menunjukkan kelengkapan administrasi. “Sekolah ini ilegal karena tidak terdaftar dalam sistem dapodik. Kalau terus dibiarkan, dampaknya langsung kepada siswa yang tidak bisa mendapatkan ijazah resmi,” ujarnya.
Yang lebih mengejutkan, SMA Siger ternyata berdiri atas inisiasi Pemkot Bandar Lampung di bawah kendali Wali Kota Eva Dwiana. Publik kini menyoroti peran pemerintah kota yang justru dianggap melindungi dan mendorong keberadaan sekolah tanpa izin ini. Bahkan, sejumlah pihak menuding Eva Dwiana menjalankan kebijakan kontroversial yang belakangan dikenal dengan sebutan “The Killer Policy”.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan serius: siapa yang akan bertanggung jawab atas nasib para siswa? Apakah Ketua Yayasan, Kepala Sekolah, dan para guru yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum? Atau justru pemerintah kota yang memberi ruang bagi sekolah ini untuk tetap beroperasi?
Pakar hukum pendidikan menyebut bahwa ancaman pidana tidak hanya bisa menjerat penyelenggara yayasan, tetapi juga pihak yang terlibat langsung dalam aktivitas pendidikan tanpa izin. Artinya, kepala sekolah hingga guru pun bisa terjerat hukum apabila terbukti mengetahui dan tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar di sekolah ilegal.
Di sisi lain, orang tua siswa merasa cemas dan kecewa. Mereka khawatir pendidikan anak-anaknya berakhir sia-sia hanya karena sekolah yang dipilih tidak memiliki legalitas. Sejumlah wali murid bahkan mulai mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini ke aparat penegak hukum agar ada kepastian hukum bagi keberlangsungan pendidikan anak mereka.
Fenomena SMA Siger ini menjadi sorotan publik tidak hanya di Lampung, tetapi juga nasional. Pasalnya, kasus serupa berpotensi terjadi di daerah lain jika pemerintah daerah tidak memperketat pengawasan terhadap penyelenggara pendidikan. Para pemerhati pendidikan mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan secepatnya untuk mencegah kerugian lebih besar, terutama bagi siswa yang menjadi korban.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah menyentuh persoalan serius: masa depan generasi muda yang dipertaruhkan. Jika aturan pendidikan dilanggar tanpa sanksi tegas, maka bukan tidak mungkin akan muncul sekolah-sekolah “liar” lain yang merugikan masyarakat.***











