SAMUDERA NEWS – Bulan suci Ramadhan membawa kabar gembira bagi para pensiunan. Taspen mengonfirmasi bahwa ada kategori pensiunan tertentu yang berhak mendapatkan dua kali Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2024 ini.
Penyaluran THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa komponen THR untuk pensiunan diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 14 Tahun 2024. Komponen THR mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat kategori pensiunan yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya dua kali dari Taspen.
Pensiunan akan mendapatkan THR dua kali jika mereka terdaftar sebagai pensiunan PNS dan juga sebagai penerima pensiun dan/atau tunjangan.
Dengan memenuhi syarat tersebut, pensiunan akan menerima Tunjangan Hari Raya dua kali, yaitu THR sebagai pensiunan dan juga THR sebagai penerima pensiun dan/atau tunjangan.***










