SAMUDERA NEWS – Tahun 2024 menandai kesempatan terakhir bagi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabar ini memberikan kegembiraan bagi para tenaga honorer, namun juga menyisipkan kekhawatiran karena ada persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa diangkat sebagai PPPK.
Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang ASN 2023, tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK.
Menurut keterangan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat sebagai PPPK.
BKN menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai salah satu acuan dalam pengangkatan, dengan perkiraan hingga 2,3 juta tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.
Hanya tenaga honorer yang memiliki SPTJM yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BKN yang akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK tahun ini.
SPTJM menjadi dokumen kunci dalam proses pengangkatan menjadi PPPK karena menegaskan keabsahan data tenaga honorer tersebut. Oleh karena itu, tenaga honorer perlu segera mengurus SPTJM agar dapat memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK pada tahun ini.***











