SAMUDERA NEWS – Departemen Keuangan telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13, namun dengan syarat ketat bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan. Mereka yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, tidak akan memperoleh gaji tambahan tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 telah secara resmi mengatur pembayaran gaji ke-13. Namun, peraturan tersebut juga menetapkan empat kategori yang berhak menerima tambahan penghasilan dari pemerintah.
Dalam peraturan tersebut, jelas disebutkan bahwa ASN, TNI/Polri, dan pensiunan harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar bisa menerima gaji ke-13. Kesalahan dalam memahami kriteria tersebut dapat berpotensi menyebabkan ketidaksepakatan.
Untuk memperjelas, berikut adalah penjelasan mengenai kategori-kategori yang berhak mendapatkan gaji ke-13:
1. Kategori ASN
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
2. Kategori Pensiunan
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI
- Pensiunan Polri
- Pensiunan Pejabat Negara
3. Kategori Penerima Pensiunan
- Janda/duda/anak dari PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia
- Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia
- Orang tua PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia karena tidak memiliki istri/suami/anak
4. Penerima Tunjangan
- Veteran
- Anggota Kehormatan Komite Nasional Indonesia Pusat
- Penerima Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
- Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas
- Mantan anggota Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger/Koninklijke Marine (Tentara Belanda)
- Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan TNI/Polri
- Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI/Polri
- Orang tua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia ketika bertugas dan tidak memiliki istri/anak
- Penerima tunjangan karena cacat bagi PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara
Pemerintah menegaskan pentingnya pemahaman yang jelas terhadap kategori-kategori ini untuk memastikan pemberian gaji ke-13 yang adil dan tepat sasaran.***












