• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, May 19, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home EKONOMI & BISNIS

ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Harus Memenuhi Syarat untuk Mendapatkan Gaji ke-13

Uca NurainibyUca Nuraini
23/05/2024
in EKONOMI & BISNIS
ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Harus Memenuhi Syarat untuk Mendapatkan Gaji ke-13
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Departemen Keuangan telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13, namun dengan syarat ketat bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan. Mereka yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, tidak akan memperoleh gaji tambahan tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 telah secara resmi mengatur pembayaran gaji ke-13. Namun, peraturan tersebut juga menetapkan empat kategori yang berhak menerima tambahan penghasilan dari pemerintah.

Dalam peraturan tersebut, jelas disebutkan bahwa ASN, TNI/Polri, dan pensiunan harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar bisa menerima gaji ke-13. Kesalahan dalam memahami kriteria tersebut dapat berpotensi menyebabkan ketidaksepakatan.

BeritaLainnya

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

Untuk memperjelas, berikut adalah penjelasan mengenai kategori-kategori yang berhak mendapatkan gaji ke-13:

1. Kategori ASN

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Anggota TNI
  • Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat Negara

2. Kategori Pensiunan

  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan TNI
  • Pensiunan Polri
  • Pensiunan Pejabat Negara

3. Kategori Penerima Pensiunan

  • Janda/duda/anak dari PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia
  • Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia
  • Orang tua PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia karena tidak memiliki istri/suami/anak

4. Penerima Tunjangan

  • Veteran
  • Anggota Kehormatan Komite Nasional Indonesia Pusat
  • Penerima Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
  • Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas
  • Mantan anggota Koninklijk Nederlandsch-Indisch Leger/Koninklijke Marine (Tentara Belanda)
  • Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan TNI/Polri
  • Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI/Polri
  • Orang tua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia ketika bertugas dan tidak memiliki istri/anak
  • Penerima tunjangan karena cacat bagi PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara

Pemerintah menegaskan pentingnya pemahaman yang jelas terhadap kategori-kategori ini untuk memastikan pemberian gaji ke-13 yang adil dan tepat sasaran.***

ADVERTISEMENT
Tags: Gaji ke- 13Kriteriaslide
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Kecelakaan Bus Pariwisata di Tanggamus: 6 Penumpang Luka Berat

Next Post

Inilah Fakta di Balik Kasus Dugaan Manipulasi Peringkat Musik yang Menjerat Penyanyi Trot Young Tak!

Related Posts

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis
Berita

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

21/07/2025
IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi
EKONOMI & BISNIS

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

02/07/2025
Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar
EKONOMI & BISNIS

Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar

24/06/2025
Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras
Berita

Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras

23/06/2025
Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata
Berita

Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata

17/06/2025
Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan
Berita

Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan

09/06/2025
Next Post
Inilah Fakta di Balik Kasus Dugaan Manipulasi Peringkat Musik yang Menjerat Penyanyi Trot Young Tak!

Inilah Fakta di Balik Kasus Dugaan Manipulasi Peringkat Musik yang Menjerat Penyanyi Trot Young Tak!

Daftar 57 Motor Listrik yang Mendapatkan Subsidi Rp7 Juta dari Pemerintah

Daftar 57 Motor Listrik yang Mendapatkan Subsidi Rp7 Juta dari Pemerintah

Dinasti Politik di Balik Majunya Adik dan Istri Agus Istiqlal di Pilkada Pesisir Barat 2024

Pilkada Tangsel 2024: PDIP Dorong Puteri Ayu, Golkar Pertahankan Petahana, PKS Siapkan Narji

Syarat Mendapatkan Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp7 Juta

Syarat Mendapatkan Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp7 Juta

Ketangguhan dalam Kesulitan: Membangun Kekuatan melalui Praktik Gaya Hidup

Petualangan Menanti: Merangkul Semangat Penjelajahan dalam Gaya Hidup Anda

Berita Terkini

  • Viral Kasus Kekerasan Seksual Anak, AJI Kritik Media yang Eksploitatif dan Sensasional
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Puluhan Warga Pringsewu Jalani Screening Katarak Gratis
  • ASDP Catat Lonjakan Trafik Penyeberangan di Jalur Merak–Bakauheni dan Ketapang–Gilimanuk
  • Menteri Nusron Sebut Organisasi Tak Akan Maju Tanpa Tata Kelola yang Baik
  • Kenali Perbedaan SKPT dan Pengecekan Sertipikat Sebelum Mengurus Administrasi Tanah

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In