SAMUDERA NEWS – Pemerintah telah mengidentifikasi setidaknya dua kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak berhak menerima gaji ke-13 secara penuh, lengkap dengan alasan yang mendasarinya.
Penetapan ini terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, serta penerima pensiun dan tunjangan tahun 2024.
Bagi ASN atau personel TNI/Polri yang termasuk dalam dua kategori ini, disarankan untuk memperhatikan pengumuman ini.
Ditegaskan bahwa pengecualian terhadap dua kategori ASN ini bukanlah karena adanya permasalahan atau hambatan lainnya.
Pasal 5 dalam peraturan tersebut secara tegas menyebutkan jenis dan alasan mengapa kedua kategori tersebut tidak berhak menerima gaji ke-13 yang akan dicairkan mulai bulan depan.
Berikut adalah dua kategori ASN yang tidak memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13 beserta alasannya:
Pertama, ASN yang sedang dalam masa cuti yang tidak ditanggung oleh negara atau dalam istilah lain yang berlaku.
Kedua, ASN atau personel TNI/Polri yang sedang dalam tugas dari instansinya, baik itu di dalam maupun di luar negeri, sehingga pencairan gajinya ditangani oleh instansi asal mereka.
Namun demikian, ASN, TNI/Polri yang tidak termasuk dalam dua kategori tersebut tetap akan menerima gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikianlah penjelasan mengenai dua kategori ASN yang tidak memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13 lengkap dengan alasannya.***












