• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, June 11, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home EKONOMI & BISNIS

ASN yang Tidak Dapat Menerima Gaji ke-13: Ini Dia Penjelasannya

Uca NurainibyUca Nuraini
21/05/2024
in EKONOMI & BISNIS
ASN yang Tidak Dapat Menerima Gaji ke-13: Ini Dia Penjelasannya
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Pemerintah telah mengidentifikasi setidaknya dua kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak berhak menerima gaji ke-13 secara penuh, lengkap dengan alasan yang mendasarinya.

Penetapan ini terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 mengenai pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, serta penerima pensiun dan tunjangan tahun 2024.

Bagi ASN atau personel TNI/Polri yang termasuk dalam dua kategori ini, disarankan untuk memperhatikan pengumuman ini.

BeritaLainnya

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

Ditegaskan bahwa pengecualian terhadap dua kategori ASN ini bukanlah karena adanya permasalahan atau hambatan lainnya.

Pasal 5 dalam peraturan tersebut secara tegas menyebutkan jenis dan alasan mengapa kedua kategori tersebut tidak berhak menerima gaji ke-13 yang akan dicairkan mulai bulan depan.

ADVERTISEMENT

Berikut adalah dua kategori ASN yang tidak memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13 beserta alasannya:

Pertama, ASN yang sedang dalam masa cuti yang tidak ditanggung oleh negara atau dalam istilah lain yang berlaku.

Kedua, ASN atau personel TNI/Polri yang sedang dalam tugas dari instansinya, baik itu di dalam maupun di luar negeri, sehingga pencairan gajinya ditangani oleh instansi asal mereka.

Namun demikian, ASN, TNI/Polri yang tidak termasuk dalam dua kategori tersebut tetap akan menerima gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikianlah penjelasan mengenai dua kategori ASN yang tidak memenuhi syarat untuk menerima gaji ke-13 lengkap dengan alasannya.***

Tags: ASNgaji 13slide
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Awas! Pilkada Jadi Ajang Cawe-Cawe Penguasa

Next Post

Timnas Inggris U-17: Pemain Muda Arsenal dan Tottenham di Kejuaraan Eropa

Related Posts

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis
Berita

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

21/07/2025
IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi
EKONOMI & BISNIS

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

02/07/2025
Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar
EKONOMI & BISNIS

Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar

24/06/2025
Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras
Berita

Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras

23/06/2025
Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata
Berita

Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata

17/06/2025
Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan
Berita

Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan

09/06/2025
Next Post
Timnas Inggris U-17: Pemain Muda Arsenal dan Tottenham di Kejuaraan Eropa

Timnas Inggris U-17: Pemain Muda Arsenal dan Tottenham di Kejuaraan Eropa

10 hobi kreatif untuk mengisi waktu luang

10 hobi kreatif untuk mengisi waktu luang

Rahasia Kecantikan Alami: Tips Perawatan dari Ahli

Rahasia Kecantikan Alami: Tips Perawatan dari Ahli

Petak Sembilan Glodok: Sensasi Liburan Waisak di Surga Kuliner Tionghoa

Petak Sembilan Glodok: Sensasi Liburan Waisak di Surga Kuliner Tionghoa

Timnas Inggris U-17: Pemain Muda Arsenal dan Tottenham di Kejuaraan Eropa

Harga Realme C51s Turun: Smartphone Terjangkau dengan Fitur Premium

Berita Terkini

  • Skandal OTT KPK dan Bayang-Bayang WTP Bandar Lampung yang Jadi Sorotan
  • Dugaan Pelanggaran SMA Siger Kembali Disorot, Kebijakan Eva Dwiana Jadi Sorotan Publik
  • Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH M. Thohir, Gubernur Lampung Kawal Pemerataan Layanan Kesehatan
  • Jihan Nurlela Ajak IPM Perkuat Peran dalam Peningkatan Kualitas SDM Daerah
  • IPM Lampung Gelar Musywil XXIII, Wagub Soroti Pentingnya Kepekaan Sosial Pelajar

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In