SAMUDERA NEWS – Selain terus mengalirkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial juga secara khusus mengeluarkan surat edaran terkait penerima manfaat bansos PKH tahun 2024.
Jangan anggap remeh jika tiba-tiba nama Anda hilang dari daftar penerima manfaat PKH. Ada beberapa alasan mengapa pemerintah memutuskan untuk mencoret nama dari Daftar Tunggu Keluarga Sejahtera (DTKS).
Kementerian Sosial berupaya untuk memastikan bahwa bantuan sosial PKH tersebar secara merata. Oleh karena itu, mereka terus memperbarui data penerima manfaat.
Dalam surat edaran terbaru yang dirilis beberapa hari lalu, disebutkan bahwa jika KPM (Keluarga Penerima Manfaat) tidak segera mencairkan dana yang telah disalurkan, maka mereka akan secara otomatis dicoret dari daftar penerima manfaat aktif.
Proses pencairan bantuan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih. Oleh karena itu, penting bagi seluruh KPM untuk segera mencairkan bantuan yang telah masuk ke rekening mereka.
Menunda pencairan bisa berisiko. Jika Anda tidak segera mencairkan dana yang tersedia, nama Anda bisa terhapus dari data DTKS Kemensos. Oleh karena itu, disarankan agar pencairan dilakukan sesegera mungkin setelah dana tersedia.***











