SAMUDERA NEWS– Dana bantuan sosial (bansos) bagi anak yatim piatu telah mulai dicairkan, menyusul inisiatif Kemensos untuk memberikan dukungan kepada mereka yang membutuhkan. Di bawah ini adalah syarat-syarat penting yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai penerima bansos YAPI.
Bansos YAPI, yang ditujukan untuk anak yatim piatu di seluruh Indonesia, merupakan salah satu bentuk perhatian yang diberikan oleh pemerintah melalui Kemensos. Setiap anak yang masuk dalam program ini berhak menerima bantuan sebesar Rp200 ribu setiap bulannya, dengan pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali, sehingga total yang diterima mencapai Rp400 ribu.
Namun, agar dapat menjadi penerima manfaat, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi:
- Usia: Calon penerima tidak boleh lebih dari 18 tahun saat menerima bantuan.
- Data Penerima: Data penerima bansos ditentukan oleh Kementerian Sosial.
- Identitas: Fotokopi Kartu Identitas Anak (KIA) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Status Orang Tua: Orang tua yang ditinggalkan anak belum menikah kembali.
- Surat Keterangan: Jika wali utama berhalangan, calon penerima harus membuat Surat Keterangan Pergantian Wali.
- Keluarga: Fotokopi Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima bansos YAPI juga harus terdaftar dalam data Daftar Penerima Manfaat (DTKS) sebagai bagian dari keluarga penerima manfaat. Dengan memenuhi semua syarat ini, diharapkan bantuan sosial ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi mereka yang membutuhkan.***











