SAMUDERA NEWS– Kementerian Keuangan telah menetapkan besaran tunjangan daya tahan tubuh bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga IV melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. Kebijakan ini mencakup seluruh wilayah Indonesia, termasuk provinsi-provinsi yang berada di Pulau Jawa.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, secara langsung memastikan alokasi tunjangan untuk seluruh PNS di Indonesia. Namun demikian, besaran tunjangan ini bervariasi di setiap provinsi, disesuaikan dengan tingkat kebutuhan pokok setempat.
Tidak terkecuali untuk PNS di Pulau Jawa, di mana besaran tunjangan daya tahan tubuh juga telah ditetapkan. Meskipun berbagi pulau yang sama, setiap provinsi memiliki alokasi tunjangan yang berbeda-beda.
Sebagai contoh, tunjangan untuk PNS di Provinsi Banten tidak sama dengan yang di Provinsi Jawa Barat.
Berikut adalah rincian alokasi tunjangan daya tahan tubuh untuk PNS di setiap provinsi di Pulau Jawa:
- Banten: Rp19.000 per hari.
- Jawa Barat: Rp19.000 per hari.
- DKI Jakarta: Rp19.000 per hari.
- Jawa Tengah: Rp19.000 per hari.
- DI Yogyakarta: Rp19.000 per hari.
- Jawa Timur: Rp19.000 per hari.
Demikianlah gambaran terkini mengenai besaran tunjangan daya tahan tubuh bagi PNS di Pulau Jawa. Dengan kebijakan seragam namun tetap memperhatikan variabel lokal, diharapkan kesejahteraan PNS dapat terjamin secara lebih merata di seluruh wilayah.***












