SAMUDERA NEWS– Kementerian Keuangan telah mengeluarkan kebijakan baru terkait tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2024 ini. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, khususnya untuk PNS golongan I sampai IV.
Menurut keterangan resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, tunjangan tersebut terbagi menjadi dua jenis, yakni tunjangan makan dan tunjangan daya tahan tubuh. Tunjangan tersebut dirancang untuk memperkuat daya tahan tubuh para PNS dalam menjalankan tugasnya.
Berbeda dengan sebelumnya, tunjangan daya tahan tubuh untuk PNS akan disesuaikan berdasarkan provinsi masing-masing. Ini berarti, besaran tunjangan yang diterima oleh PNS akan bervariasi tergantung dari lokasi tempat tugas mereka.
Berikut adalah besaran tunjangan uang makan untuk daya tahan tubuh PNS di beberapa wilayah:
- Aceh: Rp19.000 per hari
- Sumatera Utara: Rp19.000 per hari
- Riau: Rp19.000 per hari
- Kepulauan Riau: Rp19.000 per hari
- Jambi: Rp18.000 per hari
- Sumatera Barat: Rp18.000 per hari
- Sumatera Selatan: Rp18.000 per hari
- Lampung: Rp18.000 per hari
- Bengkulu: Rp18.000 per hari
- Bangka Belitung: Rp18.000 per hari
- Banten: Rp19.000 per hari
- Jawa Barat: Rp19.000 per hari
- DKI Jakarta: Rp19.000 per hari
- Jawa Tengah: Rp19.000 per hari
- DI Yogyakarta: Rp19.000 per hari
- Jawa Timur: Rp19.000 per hari
- Bali: Rp19.000 per hari
- Nusa Tenggara Barat: Rp19.000 per hari
- Nusa Tenggara Timur: Rp19.000 per hari
- Kalimantan Barat: Rp19.000 per hari
- Kalimantan Tengah: Rp18.000 per hari
- Kalimantan Selatan: Rp18.000 per hari
- Kalimantan Timur: Rp19.000 per hari
- Kalimantan Utara: Rp19.000 per hari
- Sulawesi Utara: Rp19.000 per hari
- Gorontalo: Rp19.000 per hari
- Sulawesi Barat: Rp18.000 per hari
- Sulawesi Selatan: Rp19.000 per hari
- Sulawesi Tengah: Rp18.000 per hari
- Sulawesi Tenggara: Rp19.000 per hari
- Maluku: Rp20.000 per hari
- Maluku Utara: Rp22.000 per hari
- Papua: Rp25.000 per hari
- Papua Barat: Rp25.000 per hari
- Papua Barat Daya: Rp25.000 per hari
- Papua Tengah: Rp25.000 per hari
- Papua Selatan: Rp25.000 per hari
- Papua Pegunungan: Rp25.000 per hari
Tunjangan uang makan untuk daya tahan tubuh ini dihitung selama 22 hari dan akan diterima oleh PNS golongan I sampai IV setiap bulannya. Dengan perhitungan ini, besaran tunjangan yang akan diterima oleh PNS berkisar antara Rp396 ribu hingga Rp550 ribu.***











