SAMUDERA NEWS– Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan terus berlanjut hingga tahun 2025, dengan sejumlah ketentuan terbaru yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang ingin mendaftar.
Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, program bantuan sosial (bansos) kembali dilanjutkan pada tahun 2025, termasuk BPNT, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP). Selain itu, ada pula program bansos baru seperti Perlindungan Sosial (Perlinsos). Kepastian kelanjutan program ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 pada Agustus 2024 lalu.
Namun, agar dapat menerima bantuan ini, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS merupakan data induk yang mencatat informasi penerima bantuan sosial, serta mereka yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan sosial.
### **Cara Mendaftar DTKS: Offline dan Online**
Ada dua cara untuk mendaftar dan menjadi bagian dari DTKS, yakni secara offline dan online. Berikut penjelasannya:
#### **1. Pendaftaran DTKS Secara Offline**
Untuk mendaftar secara offline, masyarakat dapat mengusulkan diri melalui RT/RW setempat yang akan mengajukan usulan tersebut ke desa atau kelurahan. Selanjutnya, usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa dan diinput ke dalam Aplikasi SIKS-NG. Dinas Sosial kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi data. Setelah proses tersebut, hasilnya akan difinalisasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan disahkan oleh kepala daerah.
2. Pendaftaran DTKS Secara Online
Selain cara offline, masyarakat juga dapat mendaftar secara online melalui aplikasi *Cek Bansos Kemensos*. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
2. Buka aplikasi dan klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
3. Masukkan data diri sesuai yang diminta, seperti Nomor KK, NIK, nama lengkap, serta unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
4. Cek email untuk verifikasi dan aktivasi akun.
5. Setelah berhasil, akses menu “Daftar Usulan” di aplikasi dan masukkan data diri sesuai petunjuk.
6. Pilih jenis bansos yang ingin diajukan.
Usulan yang diajukan akan masuk ke sistem SIKS-NG untuk diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial. Setelah verifikasi, hasilnya akan disahkan oleh kepala daerah dan diunggah ke sistem SIKS-NG untuk diproses lebih lanjut oleh Kemensos.
Dengan cara ini, masyarakat dapat dengan mudah mengajukan diri untuk menerima bansos BPNT 2025 dan bantuan sosial lainnya.***












