SAMUDERA NEWS– Banyak penerima manfaat merasa kebingungan menghadapi situasi di mana Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka telah habis masa aktifnya. Kekhawatiran meluas, karena pemegang KKS khawatir tidak akan lagi mendapatkan bantuan sosial yang diperlukan dari pemerintah.
Penerima manfaat dari berbagai daerah di Indonesia mengutarakan kebingungan mereka, dengan beberapa di antaranya bahkan menemukan bahwa KKS mereka telah kedaluwarsa. Permasalahan ini muncul menjelang pencairan berbagai bantuan sosial yang dijadwalkan akan cair pada bulan Mei 2024.
Kartu Keluarga Sejahtera, atau yang lebih dikenal sebagai KKS, memiliki peran vital sebagai alat untuk mengajukan klaim pencairan bantuan sosial. Bentuknya mirip dengan ATM Merah Putih, digunakan untuk menarik dana bantuan yang telah dicairkan melalui bank, mirip dengan penggunaan kartu ATM pada umumnya.
Namun, penting untuk diketahui bahwa status sebagai penerima manfaat atau KPM tidak semata-mata bergantung pada masa aktif yang tertera di KKS. Bagi mereka yang menemukan KKS mereka telah kadaluarsa, langkah pertama yang harus diambil adalah melaporkan hal tersebut kepada petugas pendamping sesuai dengan domisili masing-masing.
Setelah melaporkan ke petugas pendamping, langkah selanjutnya adalah membuat laporan kepada koordinator pendamping di kabupaten atau kota terkait, yang nantinya akan diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Kemensos akan mengambil tindakan lebih lanjut dengan memberitahu bank-bank penyalur bantuan sosial untuk melakukan reaktivasi terhadap kartu KKS yang sudah tidak aktif atau kadaluarsa. Dengan demikian, diharapkan penerima manfaat tidak lagi merasa kebingungan dalam mengatasi masalah KKS yang telah habis masa aktifnya.***











