• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, May 17, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home EKONOMI & BISNIS

Mohon Maaf! PNS dan Pensiunan yang Tak Termasuk dalam 4 Kategori Ini Tak Bisa Menerima Gaji ke-13

Uca NurainibyUca Nuraini
31/05/2024
in EKONOMI & BISNIS
PNS Golongan Ini Hanya Akan Dapat Gaji ke-13 Sebanyak 80 Persen
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Kementerian Keuangan telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13, namun ada ketentuan yang harus diperhatikan terkait ASN, TNI/Polri, dan pensiunan. Mereka yang tidak termasuk dalam 4 kategori tertentu tidak akan mendapatkan gaji ke-13.

Pembayaran gaji ke-13 telah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Dalam peraturan ini, terdapat 4 kategori yang berhak menerima gaji ke-13 dari pemerintah.

Oleh karena itu, bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan yang tidak termasuk dalam 4 kategori tersebut, mereka tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan gaji ke-13.

Pemahaman yang baik tentang 4 kategori ASN, TNI/Polri, dan pensiunan yang berhak mendapat gaji ke-13 menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.

BeritaLainnya

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

Berikut Penjelasan Mengenai 4 Kategori yang Berhak Mendapat Gaji ke-13:

1. Kategori ASN:

  • PNS
  • Calon PNS
  • PPPK
  • TNI
  • Polri
  • Pejabat Negara

2. Kategori Pensiunan:

ADVERTISEMENT
  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan TNI
  • Pensiunan Polri
  • Pensiunan Pejabat Negara

3. Kategori Penerima Pensiunan:

  • Janda/duda/anak dari PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia
  • Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia.
  • Orang tua PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia karena tidak memiliki istri/suami/anak.

4. Penerima Tunjangan:

  • Veteran
  • Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
  • Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
  • Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas
  • Bekas tentara Koninkijik Nederland Indonesisch Leger/Koninkijik Marine
  • Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan TNI/Polri
  • Pokok janda/duda/anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI/Polri
  • Pokok orang tua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia ketika bertugas (tidak memiliki istri/anak)
  • Cacat bagi PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara

Dengan memahami kategori-kategori ini, diharapkan distribusi gaji ke-13 dapat berlangsung secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.***

Tags: Gaji ke- 13penisiunanslideSyarat
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Meski Perolehan Kursi DPRD Turun, Namun Demokrat Pesawaran akan Tetap Usung Aries Sandhi

Next Post

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Related Posts

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis
Berita

Mewujudkan Generasi Sehat: Warga Desa Kota Agung Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

21/07/2025
IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi
EKONOMI & BISNIS

IHSG Melemah 0,5% di Awal Juli: Saham Spekulatif Meroket, Blue Chip Terkoreksi

02/07/2025
Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar
EKONOMI & BISNIS

Harga Emas Anjlok di Awal Pekan, Investor Diminta Waspada Hadapi Volatilitas Pasar

24/06/2025
Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras
Berita

Harga Cabai dan Bawang Melonjak, Petani Panen Dini Akibat Hujan Deras

23/06/2025
Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata
Berita

Pemkab Tanggamus Serahkan Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda, Dorong Peran Kecamatan Majukan Pariwisata

17/06/2025
Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan
Berita

Kapolres Lampung Selatan Kawal Ketat Kedatangan Atlet WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan

09/06/2025
Next Post
Pengumuman: Fresh Graduate Tidak Diperkenankan Mengikuti Seleksi Formasi Ini

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Bersiap Streaming! Jellyfish Umumkan Jadwal Comeback Mini Album Ketiga ‘RIDE or DIE’ dari EVNNE

Bersiap Streaming! Jellyfish Umumkan Jadwal Comeback Mini Album Ketiga 'RIDE or DIE' dari EVNNE

Head to Head antara Petahana Wayan Koster dan Sang Made Mahendra di Pilgub Bali 2024

Putra Ketua Demokrat Lampung Maju sebagai Cawabup Lambar, Pasangan Parosil?

IMDB

Dituduh Buat Gaduh, Produser Film "Vina: Sebelum 7 Hari" Dilaporkan ke Polisi

tvN

Berakhir Happy Ending, "Lovely Runner" Dapat Rating Tertinggi Sejak Penayangan

Berita Terkini

  • Cara Mengurus Laporan Polisi untuk Kasus Pidana Ringan
  • Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
  • Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
  • Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
  • Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In