SAMUDERA NEWS– Kementerian Keuangan telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13, namun ada ketentuan yang harus diperhatikan terkait ASN, TNI/Polri, dan pensiunan. Mereka yang tidak termasuk dalam 4 kategori tertentu tidak akan mendapatkan gaji ke-13.
Pembayaran gaji ke-13 telah diatur secara resmi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Dalam peraturan ini, terdapat 4 kategori yang berhak menerima gaji ke-13 dari pemerintah.
Oleh karena itu, bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan yang tidak termasuk dalam 4 kategori tersebut, mereka tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan gaji ke-13.
Pemahaman yang baik tentang 4 kategori ASN, TNI/Polri, dan pensiunan yang berhak mendapat gaji ke-13 menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Berikut Penjelasan Mengenai 4 Kategori yang Berhak Mendapat Gaji ke-13:
1. Kategori ASN:
- PNS
- Calon PNS
- PPPK
- TNI
- Polri
- Pejabat Negara
2. Kategori Pensiunan:
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI
- Pensiunan Polri
- Pensiunan Pejabat Negara
3. Kategori Penerima Pensiunan:
- Janda/duda/anak dari PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia
- Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia.
- Orang tua PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang meninggal dunia karena tidak memiliki istri/suami/anak.
4. Penerima Tunjangan:
- Veteran
- Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
- Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan
- Janda/duda dari ketiga penerima tunjangan di atas
- Bekas tentara Koninkijik Nederland Indonesisch Leger/Koninkijik Marine
- Pensiunan janda/duda/anak dari penerima tunjangan TNI/Polri
- Pokok janda/duda/anak dari penerima tunjangan pokok prajurit TNI/Polri
- Pokok orang tua prajurit TNI/Polri yang meninggal dunia ketika bertugas (tidak memiliki istri/anak)
- Cacat bagi PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara
Dengan memahami kategori-kategori ini, diharapkan distribusi gaji ke-13 dapat berlangsung secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.***












