SAMUDERA NEWS – Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)! Sejak awal Maret 2024, pemerintah telah menggulirkan empat jenis bansos yang bisa dinikmati secara bersamaan oleh KPM yang memenuhi kriteria tertentu.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial, terutama menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Empat jenis bansos yang bisa dinikmati adalah BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), PKH (Program Keluarga Harapan), BLT Mitigasi Risiko, dan bansos beras sebanyak 10 kg.
Namun, untuk dapat mencairkan keempat bansos tersebut sekaligus, KPM harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh KPM agar bisa mencairkan keempat bansos tersebut:
1. Terdaftar di DTKS: KPM harus terdaftar secara resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini memastikan bahwa KPM diakui sebagai penerima manfaat yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial.
2. Aktif sebagai Penerima BPNT dan PKH: Selain terdaftar di DTKS, KPM juga harus tercatat sebagai penerima manfaat aktif untuk bansos BPNT dan PKH. Ini menegaskan bahwa KPM secara rutin menerima bantuan dari program tersebut.
Kepada semua penerima manfaat, diimbau untuk memastikan bahwa nama mereka terdaftar secara benar di DTKS dan terus aktif dalam menerima bantuan sosial. Dengan demikian, mereka dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan dari empat program bansos sekaligus yang disediakan oleh pemerintah.***










