SAMUDERA NEWS– Bantuan sosial menjadi tumpuan bagi masyarakat Indonesia yang terpinggirkan, yang tidak mampu secara finansial, dan berhak atas sokongan dari pemerintah. Namun, di balik kebutuhan ini, tersusunlah serangkaian syarat terbaru yang harus diikuti untuk menjadi penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024.
Adalah suatu keharusan bagi mereka yang ingin meraih bansos PKH untuk memahami dengan jelas bahwa bantuan ini disediakan khusus bagi individu atau keluarga yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan guna meminimalisir potensi penyalahgunaan dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah, sekaligus menciptakan distribusi yang merata bagi masyarakat yang berhak.
Proses untuk menjadi penerima bansos PKH tidak hanya sebatas memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, tetapi juga melibatkan tahapan verifikasi langsung. Verifikasi ini biasanya dilakukan oleh aparat desa sesuai dengan domisili calon penerima manfaat.
Untuk menjadi calon penerima bansos PKH, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Pencalonan harus disertai dengan bukti identitas berupa e-KTP yang sah.
- Terdaftar sebagai Golongan Keluarga Berkebutuhan: Informasi ini tercatat dalam data kelurahan.
- Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI: Bansos PKH hanya diperuntukkan bagi masyarakat non-publik, untuk memastikan bantuan diberikan kepada yang membutuhkan secara ekonomi.
- Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Pencalonan juga harus terdaftar dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Dengan mematuhi dan memenuhi syarat-syarat tersebut, diharapkan distribusi bantuan sosial PKH dapat lebih tepat sasaran, serta memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan.***












