SAMUDERA NEWS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Tim K-9 Narkotika Korps Sabhara Baharkam Polri sukses mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 80 kg dan berbagai jenis lainnya di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniaga, menjelaskan bahwa penemuan ini terjadi selama Operasi Seaport Interdiction yang berlangsung selama 10 hari, mulai dari 3 Maret hingga 12 Maret 2024.
Dalam operasi ini, delapan tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa 80 kg sabu, 1.006 butir ekstasi, dan 2.309 gram ganja, ujar Erdi pada Senin, 18 Maret 2024.
Erdi menuturkan bahwa operasi ini melibatkan enam ekor anjing K9 dengan kemampuan pelacak narkotika. Keenam anjing K9 berasal dari ras German Sheperd, Belgian Melianois, dan Labrador, yang memiliki kekuatan penciuman sebanyak 600 juta reseptor, yang hingga saat ini belum bisa digantikan oleh alat deteksi apapun.
Anjing-anjing K9 ini dikendalikan oleh enam pawang terlatih dan delapan personel pelindung yang telah memiliki sertifikasi pawang K9 dan telah lulus pelatihan DS ATTA di Amerika Serikat, terangnya.
Sasaran operasi adalah kendaraan yang melintas menuju pelabuhan fery Bakauheni, dengan tujuan melacak narkotika yang diduga berada di dalam kendaraan, barang bawaan, atau orang.
Ketika anjing K9 mendeteksi adanya narkotika, mereka akan memberikan kode berupa perilaku seperti menggigit, menggaruk-garuk, atau menggonggong, jelas Erdi.
Barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyidik.
Erdi menambahkan bahwa pelaksanaan Operasi Seaport Interdiction berlangsung aman dan kondusif.***










