SAMUDERA NEWS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menahan tiga dari enam tersangka dalam kasus joki CPNS Kejaksaan.
Tiga tersangka yang ditahan, IG, RA, dan BO, merupakan lulusan dari universitas ternama, sementara tiga lainnya adalah mahasiswi di universitas yang sama.
Kombes Pol Donny Arif Praptomo, Direktur Krimsus Polda Lampung, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 15 Februari 2024.
Total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah alumni, sementara tiga lainnya masih mahasiswa, ujar Donny pada Selasa, 19 Maret 2024.
Donny menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam sindikat joki CPNS, mulai dari koordinator hingga perekrut.
Sindikat joki ini terungkap pada tahun 2023 ketika seorang mahasiswi, yang dikenal dengan inisial RDS, tertangkap tangan oleh tim dari Kejaksaan saat menjadi joki dalam tes CPNS di Gedung Graha Achava Join, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Kasus ini menunjukkan seriusnya upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi dan manipulasi dalam seleksi CPNS, serta komitmen pihak kepolisian untuk memberantas sindikat joki yang merugikan sistem penerimaan pegawai negeri.***









