SAMUDERA NEWS – Aparat dari Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang mantan anggota TNI yang diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api rakitan dan penggunaan uang palsu dalam transaksi narkotika.
Menurut Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, tersangka yang diketahui bernama WY (29 tahun) merupakan penduduk Kecamatan Sukadana. Dia merupakan mantan anggota TNI AL yang diberhentikan dari dinas militer pada tahun 2017.
Kami berhasil menangkap tersangka pada hari Minggu, 24 Maret 2024, di wilayah Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung. Tersangka diduga akan melakukan transaksi narkotika dengan menggunakan uang palsu, jelas Kapolres Muchtar dalam keterangan resminya pada Selasa, 26 Maret 2024.
Peristiwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh petugas Polsek Jabung tentang adanya kegiatan mencurigakan di lokasi tersebut.
Upaya tersangka untuk melakukan transaksi narkotika menggunakan uang palsu memicu kehebohan di sekitar lokasi, tambahnya.
Petugas segera bertindak cepat dengan turun ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan tersangka. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, berbagai barang bukti berhasil disita, termasuk senjata api rakitan jenis Revolver, amunisi aktif, palu, sejumlah uang palsu pecahan 100 ribu, dan topi baret yang diduga merupakan atribut TNI AL.
Muchtar menambahkan bahwa tersangka saat ini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan motif di balik aktivitas ilegal yang dilakukannya.***











