SAMUDERA NEWS- Dua pria asal Desa Karanganyar, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan senjata tajam. Mereka adalah Aan Junaidi dan Ahmad Nurkolis.
Informasi yang dihimpun dari Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Riki Setiawan, menyebutkan bahwa penangkapan kedua pria tersebut dilakukan pada Kamis (21/3/2024) sore, saat anggota Polsek Labuhan Maringgai melakukan operasi penindakan.
Menurut keterangan dari Kasat Reserse Narkoba, anggota polisi menemukan dua pria yang tengah berbincang di pinggir jalan. Kedua pria tersebut terlihat gelisah ketika polisi mendekat, bahkan mencoba untuk melarikan diri.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Aan dan Nurkolis kedapatan membawa 16 plastik kecil sabu dan senjata tajam jenis pisau. Keduanya kemudian langsung diamankan di Polsek Labuhan Maringgai untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Dikarenakan kasus ini terkait dengan narkoba, maka kami ambil alih untuk proses penyelidikan di Polres Lampung Timur,” ujar Iptu Riki Setiawan.
Nurkolis dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak. Sementara itu, Aan diduga melanggar pasal 114 dan/atau pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku memiliki jaringan lokal di sekitar Labuhan Maringgai,” tambah Riki.***









