SAMUDERA NEWS- Sebuah berita gembira melingkupi dunia pensiunan di Tanah Air. PT Taspen (Persero) dengan tegas mengumumkan bahwa ada kabar baik bagi sebagian pensiunan yang dapat memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya sekali, melainkan dua kali dalam tahun ini.
Sesuai dengan kebijakan penyaluran THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan, segala ketentuan telah diatur secara komprehensif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, penjelasan rinci mengenai komponen THR telah disampaikan melalui Pasal 8 PP Nomor 14 Tahun 2024. Komponen tersebut mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan yang menjadi hak para pensiunan.
Lebih menariknya lagi, dalam ketentuan tersebut juga terdapat kategori pensiunan yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya tidak hanya satu, melainkan dua kali lipat dari PT Taspen.
Kategori pensiunan yang beruntung ini termasuk bagi mereka yang terdaftar sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus sebagai penerima pensiun dan/atau penerima tunjangan lainnya.
“Jika memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, para pensiunan yang berada dalam kategori ini akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya sebanyak dua kali, yakni sebagai pensiunan serta sebagai penerima pensiun dan/atau penerima tunjangan lainnya,” ungkap juru bicara PT Taspen.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi ribuan pensiunan yang telah menantikan momen berbahagia di tengah tantangan ekonomi saat ini. Semangat untuk menjalani hari-hari dengan penuh sukacita kini semakin terasa, berkat langkah besar yang diambil oleh PT Taspen.
Dengan adanya peluang ini, diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pensiunan di Tanah Air, serta menjadi bukti komitmen PT Taspen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para pensiunan yang telah berjasa bagi bangsa dan negara.
Tak hanya menjadi momentum kebahagiaan semata, namun kabar ini juga menjadi bukti nyata bahwa perusahaan berkomitmen untuk selalu mengutamakan kesejahteraan para pensiunan yang telah berkontribusi besar dalam membangun negeri ini.
Dengan demikian, mari kita sambut baik langkah positif ini dan berharap agar kebijakan serupa dapat terus diperluas untuk mensejahterakan lebih banyak lagi kaum pensiunan yang telah berbakti bagi bangsa dan negara.***











