SAMUDERA NEWS– Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AI (25), yang berasal dari Dusun Tanjung Baru, Desa Bandar Dalam, Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. AI ditangkap pada malam Kamis (21/03/2024) di pelataran parkir Masjid Al Furqon, Teluk Betung Utara Bandar Lampung. Penangkapan dilakukan karena AI diduga menjual barang hasil curian, yakni handphone, melalui media sosial Facebook.
Menurut keterangan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri, setelah dilakukan interogasi terhadap AI, diketahui bahwa pria tersebut merupakan pelaku dalam pencurian handphone yang dijualnya melalui Facebook. Kejadian bermula ketika seorang korban melihat postingan penjualan handphone yang diduga miliknya di salah satu forum jual beli Facebook. Korban kemudian meminta bantuan petugas untuk mengawal saat melakukan transaksi dengan penjual, yang ternyata adalah AI.
“Korban mengakui bahwa handphone tersebut adalah miliknya, sehingga petugas yang menyamar sebagai teman korban langsung mengamankan pelaku di lokasi transaksi,” jelas Kompol Ikhwan Syukri pada hari Jumat (22/03/2024).
Selain mengamankan AI, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk CBR dengan nomor polisi BE 4890 OV warna merah putih, yang digunakan AI dalam aksinya, serta satu unit handphone merk OPPO A 57 yang merupakan milik korban, RD (19). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pencurian handphone tersebut terjadi pada Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Yos Sudarso, Garuntang, Bumi Waras, Bandar Lampung.
AI saat itu menggunakan sepeda motor untuk membuntuti korban, kemudian mengambil handphone yang diletakkan di dashboard sepeda motor korban. AI bersama barang bukti kemudian dibawa ke Piket Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.***










