SAMUDERA NEWS— Polisi menangkap dua remaja saat mereka sedang berpesta sabu di sebuah rumah kosong di Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu, pada Minggu dini hari (21/7/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan ini menambah daftar kasus anak di bawah umur terkait narkoba.
Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Priyono, mengungkapkan bahwa kedua remaja berinisial AL (17), seorang putus sekolah dari Kecamatan Way Khilau, dan FE (17), pelajar SMK asal Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, tertangkap tangan oleh polisi yang sedang berpatroli.
“Polisi menemukan kedua remaja ini sedang mengonsumsi sabu di rumah kosong yang dekat dengan Polsek Gadingrejo,” kata Iptu Priyono pada Senin (22/7/2024).
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa peralatan hisap sabu, plastik klip bekas pakai, dan empat korek api gas. Kedua remaja tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Gadingrejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Priyono menjelaskan bahwa kedua pelaku menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Namun, karena mereka masih di bawah umur, kasus ini akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat dan orang tua untuk lebih memperhatikan dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar terhindar dari narkoba. (WID)***












