SAMUDERA NEWS – Dalam upaya mencegah pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk, Polres Lampung Utara telah memasang banner himbauan di sejumlah titik di Jalan Lintas Tengah pada Senin (22/7/24). Salah satu lokasi pemasangan berada di Jembatan Way Sabuk, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa tujuan dari pemasangan banner ini adalah untuk mendorong masyarakat dan sopir truk aktif dalam melaporkan kasus pungli. Banner ini dirancang agar masyarakat tahu kemana harus melapor jika mereka menemui indikasi pungli.
“Banner ini dipasang di area yang sering dilalui kendaraan dan berinteraksi langsung dengan masyarakat, sehingga mereka mudah mengetahui tempat untuk mengadukan pungli,” jelas Kapolres.
Kapolres berharap bahwa langkah ini akan mengurangi niat dan peluang bagi pelaku pungli. “Polres Lampung Utara berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku pungli yang mengganggu masyarakat,” tegasnya.***












