SAMUDERA NEWS– Ir. Suaidi, M.M. resmi dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus oleh Penjabat Bupati Tanggamus, Dr. Ir. Mulyadi Irsan, pada Senin, 22 Juli 2024. Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Tanggamus.
Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Tanggamus No. 800.1.3.3/752/43/2024 tentang Pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus. Proses pelantikan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2022.
Surat Penunjukan dari Pj. Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/2440/M/VI.04/2024, tertanggal 19 Juli 2024, juga mendasari pengangkatan ini. Ir. Suaidi, M.M., sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Dr. Ir. Mulyadi Irsan mengungkapkan bahwa pelantikan ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018. Ia menekankan peran penting Sekretaris Daerah dalam mendukung kepala daerah dalam penyusunan kebijakan serta membina hubungan kerja antar dinas dan lembaga teknis.
“Sekretaris Daerah memegang peran kunci dalam koordinasi dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Selain sebagai administrator, ia juga harus berfungsi sebagai koordinator, regulator, fasilitator, evaluator, dan motivator untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pemerintahan,” ujar Pj. Bupati.
Pj. Bupati juga berharap Ir. Suaidi, M.M. dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan kontribusi signifikan dalam memajukan Kabupaten Tanggamus.
Acara pelantikan dihadiri oleh Forkopimda, Inspektur, Ketua TP PKK Kabupaten Tanggamus, Dharmawanita, Kepala BNN, Kepala Lapas, Kepala Rutan, serta perwakilan dari KPU, Bawaslu, Kemenag, BPN, kepala OPD, camat se-Tanggamus, dan jajaran pegawai Pemkab Tanggamus.***












