SAMUDERA NEWS – Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap lima pelaku pencurian dengan pemberatan pada Sabtu, 20 Juli 2024. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, pada Senin, 22 Juli 2024.
Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa penangkapan kelima pelaku berawal dari laporan mengenai tindak pidana pencurian di gudang warung milik korban di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari. Menanggapi laporan tersebut, tim Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang segera melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan adalah:
– HB (43)
– AP (24)
– AP (22)
– OS (24), warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari
– S (41), penadah dari Sukaraja, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur
Kapolres Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa kasus ini diawali oleh perencanaan yang melibatkan salah satu pelaku sebagai orang dalam yang mengetahui sistem keamanan warung. Pelaku utama memanfaatkan informasi ini untuk merencanakan pencurian dengan melibatkan pelaku lainnya. Para pelaku menggunakan kunci palsu untuk membuka gembok gudang warung pada Rabu, 26 Juni 2024.
Dari aksi tersebut, mereka berhasil mencuri rokok merk Rastel sebanyak 34 dus dan 2 bal, yang menyebabkan kerugian material sekitar Rp 345 juta bagi korban. Kelima pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada 20 Juli 2024.
Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin menegaskan bahwa kelima pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Ia menambahkan, “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dan kerjasama masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan menegakkan hukum di wilayah kami.”***












