SAMUDERA NEWS – Proses pendaftaran untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 semakin mendekat. Namun, masih banyak calon pendaftar yang perlu memahami persyaratan apa saja yang harus dipenuhi.
Persyaratan ini merupakan hal yang sangat penting karena akan menentukan apakah seorang calon pendaftar dapat lolos atau tidak dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024. Panitia seleksi akan sangat ketat dalam memeriksa setiap persyaratan yang dilampirkan oleh calon pendaftar.
Berikut adalah persyaratan terbaru yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar CPNS dan PPPK 2024:
1. Warga Negara Indonesia:Calon pendaftar harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.
2. Usia:Usia calon pendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
3. Pendidikan: Calon pendaftar minimal harus lulusan SMA/SMK/sederajat atau memiliki kualifikasi pendidikan yang setara.
4. Kesehatan Jasmani dan Rohani: Calon pendaftar harus dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani, sesuai dengan standar yang ditetapkan.
5. Catatan Pidana: Tidak boleh memiliki catatan pidana dengan pidana penjara.
6. Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat: Calon pendaftar tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat, baik atas permintaan sendiri maupun tidak, dari jabatan sebagai PNS, anggota TNI/Polri, atau pegawai swasta.
Setiap calon pendaftar harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan ini dengan tepat. Kegagalan dalam memenuhi satu pun dari persyaratan ini dapat mengakibatkan diskualifikasi dari proses seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi calon pendaftar CPNS dan PPPK untuk mempersiapkan diri dengan baik.***











