SAMUDERA NEWS– Dalam respons terhadap dugaan kriminalisasi terhadap seorang wartawan di Lampung Utara, Organisasi Pers dan Jurnalis setempat menggelar rapat dadakan pada hari Selasa, 7 Mei 2024.
Rapat darurat tersebut digelar sebagai respons terhadap penetapan tersangka terhadap Fran Klin, seorang wartawan di Lampung Utara, oleh Polres setempat terkait liputannya mengenai masalah tanah di Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur. Fran Klin diduga terlibat dalam insiden keributan warga dan oknum TNI AL.
Ketua-ketua organisasi seperti Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (AJOI), Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Asosiasi Wartawan Indonesia (AWI), serta Komite Wartawan Indonesia (KWI), bersama dengan para awak media lainnya, turut hadir dalam rapat tersebut.
Meskipun tuduhan terhadap wartawan tersebut didasarkan pada liputannya, namun terdapat saksi dan bukti otentik yang menunjukkan ketiadaan kesalahan dari pihak yang bersangkutan.
Namun demikian, berkas penuntutan terhadap wartawan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabumi untuk dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri setempat, dengan tuduhan berdasarkan Pasal 170 KUHPidana.
Menyikapi hal tersebut, organisasi pers dan wartawan di Lampung Utara menolak keras penuntutan tersebut, menuntut agar kasus tersebut dihentikan.
Dalam konteks ini, para wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan telah menjalankan tugas mereka sesuai dengan kode etik jurnalistik. Bukti berupa video dan fakta-fakta serta liputan sebelumnya telah mengonfirmasi hal ini.
Defrizan, S.E., yang mewakili tokoh-tokoh pers, menyatakan bahwa tuduhan terhadap wartawan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi yang merugikan profesi wartawan secara universal, dan perlawanan terhadap hal ini harus dilakukan.
“Ini merupakan kriminalisasi terhadap wartawan secara keseluruhan, maka harus dilakukan perlawanan. Saya mewakili rekan-rekan pers dan jurnalis untuk membentuk aksi solidaritas terhadap wartawan di Lampung Utara. Wartawan yang terkriminalisasi harus dibebaskan tanpa syarat. Kami siap mengadakan aksi damai dan bertarung melawan kriminalisasi terhadap wartawan,” tegasnya.
Perlu dicatat bahwa insiden ini terjadi pada 28 Agustus 2023. Oleh karena itu, para wartawan dan organisasi pers di seluruh Indonesia diminta untuk bersatu melakukan perlawanan sebagai bentuk solidaritas terhadap wartawan yang terkena kasus serupa.
Dalam waktu dekat, para wartawan akan diundang ke pertemuan besar untuk melakukan perlawanan terhadap kriminalisasi wartawan di Lampung Utara.***












