SAMUDERA NEWS– Patroli Tekab 308 Polsek Katibung kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Dalam operasi rutin yang dilakukan pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menangkap dua pemuda, AG (18) dan MAH (21), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), dengan barang bukti narkotika.
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah, yang mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Kejadian ini berlangsung di Desa Rangai Tritunggal saat anggota polisi sedang melakukan patroli untuk mencegah tindak kriminalitas di perbatasan Lamsel dan Bandar Lampung.
Saat patroli, petugas mencurigai tiga laki-laki yang berkumpul di pinggir jalan. Dua di antaranya berada di atas sepeda motor Honda Vario warna putih, sementara seorang lagi menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Ketika petugas mendekati, kedua pria tersebut mencoba melarikan diri tetapi berhasil dihalangi dan dilakukan penggeledahan.
Dalam proses penggeledahan, salah satu tersangka membuang sandal jepitnya, dan ditemukan sebuah rokok kretek merek Senopati yang berisi satu bungkus kecil serbuk kristal putih, diduga sabu. Keduanya mengaku bahwa mereka akan melakukan transaksi sabu untuk seseorang yang sedang mengobrol, namun tidak mengetahui nama atau identitas pembeli.
“Menurut pengakuan mereka, mereka diperintahkan oleh seseorang untuk mengantarkan barang tersebut,” ujar Kapolsek AKP Aos Kusni Palah.
Kedua tersangka beserta barang bukti – satu bungkus plastik berisi sabu, satu unit ponsel Oppo warna ungu, sepasang sandal jepit putih, dan sepeda motor Honda Vario warna putih – telah dibawa ke Polsek Katibung untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***












