SAMUDERA NEWS – Aktivitas penggalian batu ilegal di wilayah Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, masih terus berlangsung meski janji polisi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang batu tersebut hingga hari ini, Senin (1/4/2024), belum juga terealisasi.
Penggalian batu, pemecahan batu, hingga pendistribusian ke desa-desa masih terus berjalan. Hal ini menimbulkan keprihatinan karena beberapa pihak, termasuk camat, kepala desa, hingga Badan Pendapatan Daerah, menyatakan bahwa aktivitas tambang batu tersebut dilakukan tanpa memiliki izin produksi yang sah.
Ini baru dari dalam mau dibawa ke Desa Labuhanratu Dua. Batu dari Pak Misiran, masih terus berjalan kok. Di lokasi juga masih ada pekerja yang memecah batu dan melakukan penggalian,ujar seorang sopir yang tidak ingin disebutkan namanya. (Minggu, 31/3/2024).
Selain masalah izin, seorang warga bernama EK mengungkapkan bahwa ladangnya telah dijadikan sebagai jalur akses oleh para penambang batu, menyebabkan kerusakan pada jalan yang dilewati oleh truk-truk batu. Meskipun EK tidak mengeluhkan hal tersebut, ia berharap ada alternatif jalur lain yang dapat digunakan.
Kalau terus-terusan bisa semakin parah rusaknya. Orang tua saya pernah komplain, tapi malah diberi batu satu ret oleh pemilik tambang, ungkap EK. (Senin, 1/4/2024).
Beberapa minggu lalu, Kepala Desa Sumur Bandung, Sahril, dan Camat Way Jepara, Raden Baruna Jaya, mengakui bahwa mereka tidak pernah menerima rekomendasi izin dari pemilik tambang batu.
Tidak pernah ada izin untuk tambang batu di Desa Sumur Bandung. Kami juga tidak pernah mengetahui adanya kegiatan penambangan di sana, kata Camat Way Jepara, Raden Baruna Jaya, beberapa pekan yang lalu.
Namun, hingga saat ini, tidak ada tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian meskipun telah berjanji untuk turun ke lokasi tambang batu. Akibatnya, aktivitas penambangan batu ilegal terus berlanjut seperti biasa.***









