SAMUDERA NEWS – Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) telah menjalankan misi mengungkap kebusukan dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulangbawang. Dalam sebuah pengumuman yang menggemparkan, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, membeberkan sejumlah fakta mengejutkan yang menggambarkan skandal korupsi yang merugikan negara lebih dari 2 miliar rupiah.
Pada Jumat, 22 Maret 2024, Kombes Umi Fadillah Astutik mengungkapkan hasil penyelidikan yang memaparkan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana tersebut. Awalnya, rencana pendirian BUMAKAM di 47 kampung di empat kecamatan Kabupaten Tulangbawang menggunakan modal dari dana desa tahun anggaran 2016. Namun, realitas yang terungkap menunjukkan adanya cacat dalam proses tersebut.
Proses pendirian yang dilakukan tanpa musyawarah antar kepala desa, tanpa peraturan bersama yang jelas, serta kekurangan susunan kepengurusan dan AD/ART, membuka pintu lebar bagi penyalahgunaan dan penyimpangan dana. Bahkan, hasil pendirian BUMAKAM, yang seharusnya berbentuk Badan Usaha Milik Antar Kampung, ternyata diakui dalam akta pendirian sebagai PT perseorangan, menunjukkan kebingungan dalam proses hukum yang terjadi.
Namun, ironisnya, pengelolaan dana oleh PT. Tulangbawang Maju Bersama – hasil dari pendirian BUMAKAM – justru menunjukkan kekacauan dan tidak akuntabel. Temuan menyedihkan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi dan menimbulkan kerugian finansial yang signifikan. Audit menyimpulkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai angka yang mengejutkan, lebih dari 2 miliar rupiah.
Sebagai respons terhadap kejahatan ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal menghadapi tuduhan tindak pidana korupsi, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18, diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Skandal korupsi ini tidak hanya mencoreng nama baik pemerintahan daerah, tetapi juga merugikan masyarakat secara langsung. Polda Lampung bersikeras untuk memberikan keadilan bagi negara dan rakyat, serta mengambil langkah-langkah tegas untuk menegakkan supremasi hukum dan memastikan penegakan keadilan yang seutuhnya.***










