SAMUDERA NEWS – Menjelang perayaan Idulfitri, Polda Lampung telah mengambil langkah tegas dengan menerapkan pembatasan kendaraan angkutan selama dua belas hari.
Direktur Lalulintas Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta, menjelaskan bahwa beberapa jenis kendaraan besar, seperti truk, akan terkena pembatasan operasional. Namun, ada pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut barang dengan kriteria tertentu, seperti menempelkan surat muatan di kaca depan sebelah kiri.
Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang akan dimulai pada 5 April 2024 hingga 16 April mendatang, bersamaan dengan operasi Ketupat Krakatau 2024 dalam rangka menyambut lebaran Idulfitri 2024, ujar Kombes Pol Medyanta pada Senin, 18 Maret 2024.
Keputusan ini didasarkan pada kesepakatan bersama Dirjen Perhubdar, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga, yang mengatur lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2024/1445 hijriah.
Dirlantas Polda Lampung menjelaskan bahwa kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang yang mengangkut hasil galian dan tambang, serta mobil barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pemudik yang dapat menyebabkan kepadatan lalu lintas.
Kami mengatur waktu dan kendaraan tertentu untuk memastikan kenyamanan pemudik, tambahnya.
Selain itu, Kabid Humas Polda Lampung mengimbau masyarakat yang melakukan tradisi mudik untuk mempersiapkan diri dengan baik, memeriksa kondisi kendaraan, mematuhi aturan lalu lintas, dan menghubungi petugas jika membutuhkan bantuan.***











