SAMUDERA NEWS– Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dalam operasi terbarunya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Lampung AKBP M Rizal Muchtar, didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial DE (20), merupakan warga Kabupaten Lampung Timur.
“Tersangka diduga telah dengan sengaja terlibat dalam peredaran narkotika golongan 1, khususnya jenis sabu,” ujar Kapolres Lampung Timur dalam konferensi persnya di Lampung Timur, pada hari Minggu (12/5/24).
Tindakan penyergapan dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, pada Jumat (10/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan tubuh tersangka, ditemukan barang bukti narkotika golongan 1, yakni sabu. Kemudian, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0.49 gram, 1 bungkus plastik klip bekas pakai, dan sebuah alat hisap jenis bong,” tambahnya.
Kapolres menegaskan bahwa tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***












