BERITA SAMUDERA – Kepolisian Sektor Pringsewu Kota mengamankan KI (36), warga Pekon Ambarawa Induk. KI diduga tega mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri, Ali Imron.
Pencurian diperkirakan terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024 dini hari. Motor yang dicuri adalah Honda Supra Fit BE 5830 EH dengan harga sekitar Rp 3,5 juta.
“Korban baru menyadari kehilangan motornya saat akan berangkat kerja. Ia mendapati motor yang biasa diparkir di ruang tamu hilang dan melihat jejak per paksa masuk di rumahnya,” ungkap Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, pada Sabtu (8/6/2024).
Motif pencurian ini terbilang tak biasa. Menurut pengakuan KI, ia nekat melakukan aksinya karena terhimpit ekonomi namun dipicu oleh rasa kesal kepada korban. “Pelaku mengaku butuh uang untuk keluarganya. Ia juga mengaku ada permasalahan terkait sampah dengan korban, sehingga nekat mencuri motor tersebut,” jelas Rohmadi.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian di kediaman KI. Pelaku berencana menjual motor tersebut untuk biaya sekolah anaknya.
Akibat perbuatannya, KI kini ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota beserta barang bukti. Ia terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.












