SAMUDERA NEWS- Seorang warga Kecamatan Labuhan Maringgai, berinisial NW (33), ditangkap oleh pihak kepolisian pada Minggu (21/7) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kapolsek Labuhan Maringgai, AKP Supriyanto Husin, mengungkapkan bahwa penangkapan NW berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap NW. Penyelidikan ini menghasilkan informasi bahwa NW akan melakukan transaksi narkotika.
Saat penangkapan dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan. Di lokasi, ditemukan 8 paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, alat hisap (bong), dan 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka untuk beroperasi.
NW kini telah dibawa ke kantor polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita akan menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang mungkin melibatkan pelaku lainnya.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika. “Kami menghargai peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Ini adalah langkah awal yang krusial dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kami,” katanya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
(Humas Polres Lamtim)
(Asir)***












