SAMUDERA NEWS– Fran Klin, seorang wartawan di Kabupaten Lampung Utara, kini berada dalam sorotan hukum setelah berkas perkara yang melibatkannya diserahkan dari Polres ke Kejaksaan Negeri Kotabumi. Fran dijadwalkan untuk disidangkan atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP Pidana. Kasus ini menimbulkan keprihatinan terkait kemerdekaan pers. Sidang direncanakan pada Kamis, 17 Mei 2024, di Pengadilan Negeri Lampung Utara dengan nomor perkara 87/Pid.B/2024/PN.Ktb.
Peristiwa ini berawal pada 29 Agustus 2023, ketika Fran melakukan liputan di kebun tebu di Dusun Dorowati, Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara. Saat itu, ketegangan terjadi antara warga adat dan petugas keamanan, di mana Agus Kristian Hulu bersama dua rekannya berada di pos perkebunan sementara warga adat, Puncak, bersama empat orang lainnya hadir untuk menegakkan hak atas tanah.
Fran, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, merekam perdebatan tersebut. Dia mengklaim bahwa tidak ada kontak fisik yang ia saksikan selama kejadian. Namun, setelah Fran meninggalkan lokasi, sebuah insiden tamparan antara Agus dan seorang pemuda bernama Ari dilaporkan terjadi.
Malam harinya, terungkap bahwa Agus adalah anggota aktif Angkatan Laut. Meskipun warga adat berniat melaporkan insiden itu ke polisi, laporan mereka ditolak karena status militer Agus. Fran kemudian mencatat bahwa Agus juga melaporkan insiden tersebut kepada Polres Lampung Utara.
Fran, yang dianggap sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam insiden tersebut, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyatakan bahwa dia hanya menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa terlibat dalam insiden fisik.
Namun, proses hukum terhadap Fran menuai kontroversi. Rekonstruksi kejadian menghasilkan dua versi yang berbeda, dengan versi pelapor yang dominan digunakan, menyebabkan Fran dan warga adat tetap sebagai tersangka. Selain itu, kehadiran Fran di lokasi kejadian sebagai wartawan, seharusnya telah melalui izin dari Dewan Pers dan organisasi pers setempat.
Dalam konteks ini, Ketua YLBH KUTUB, Andhes Tan S, SH, MH, menyoroti kontradiksi dalam keterangan saksi yang menimbulkan kebingungan. Dia menekankan perlunya kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, terutama seorang wartawan yang dilindungi oleh undang-undang.
Kini, kasus ini telah menarik perhatian dari para penggiat jurnalistik di seluruh Indonesia, mengingat pentingnya menjaga kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi jurnalis.***












