• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, October 30, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home NEWS

Wartawan di Lampung Utara Tersangka: Dampak Peliputan Berita di Kebun Tebu

Uca NurainibyUca Nuraini
10/05/2024
in NEWS
Wartawan di Lampung Utara Tersangka: Dampak Peliputan Berita di Kebun Tebu
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Fran Klin, seorang wartawan di Kabupaten Lampung Utara, kini berada dalam sorotan hukum setelah berkas perkara yang melibatkannya diserahkan dari Polres ke Kejaksaan Negeri Kotabumi. Fran dijadwalkan untuk disidangkan atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP Pidana. Kasus ini menimbulkan keprihatinan terkait kemerdekaan pers. Sidang direncanakan pada Kamis, 17 Mei 2024, di Pengadilan Negeri Lampung Utara dengan nomor perkara 87/Pid.B/2024/PN.Ktb.

Peristiwa ini berawal pada 29 Agustus 2023, ketika Fran melakukan liputan di kebun tebu di Dusun Dorowati, Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara. Saat itu, ketegangan terjadi antara warga adat dan petugas keamanan, di mana Agus Kristian Hulu bersama dua rekannya berada di pos perkebunan sementara warga adat, Puncak, bersama empat orang lainnya hadir untuk menegakkan hak atas tanah.

Fran, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, merekam perdebatan tersebut. Dia mengklaim bahwa tidak ada kontak fisik yang ia saksikan selama kejadian. Namun, setelah Fran meninggalkan lokasi, sebuah insiden tamparan antara Agus dan seorang pemuda bernama Ari dilaporkan terjadi.

BeritaLainnya

Nelson Mengaku Diduga Dicekik Saat Meliput, LSM PRO RAKYAT Desak Polda Lampung Bergerak

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

Malam harinya, terungkap bahwa Agus adalah anggota aktif Angkatan Laut. Meskipun warga adat berniat melaporkan insiden itu ke polisi, laporan mereka ditolak karena status militer Agus. Fran kemudian mencatat bahwa Agus juga melaporkan insiden tersebut kepada Polres Lampung Utara.

Fran, yang dianggap sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam insiden tersebut, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyatakan bahwa dia hanya menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa terlibat dalam insiden fisik.

ADVERTISEMENT

Namun, proses hukum terhadap Fran menuai kontroversi. Rekonstruksi kejadian menghasilkan dua versi yang berbeda, dengan versi pelapor yang dominan digunakan, menyebabkan Fran dan warga adat tetap sebagai tersangka. Selain itu, kehadiran Fran di lokasi kejadian sebagai wartawan, seharusnya telah melalui izin dari Dewan Pers dan organisasi pers setempat.

Dalam konteks ini, Ketua YLBH KUTUB, Andhes Tan S, SH, MH, menyoroti kontradiksi dalam keterangan saksi yang menimbulkan kebingungan. Dia menekankan perlunya kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, terutama seorang wartawan yang dilindungi oleh undang-undang.

Kini, kasus ini telah menarik perhatian dari para penggiat jurnalistik di seluruh Indonesia, mengingat pentingnya menjaga kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi jurnalis.***

Source: Iwan Eka saputera
Tags: KriminalitasLampung UtaraslideWartawan
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

KPK Bakal Dilibatkan dalam Pembaruan Data DTKS oleh Kemensos

Next Post

Gaya Hidup Minimalis: Meminimalisir Kebutuhan, Memaksimalkan Kepuasan

Related Posts

Nelson Mengaku Diduga Dicekik Saat Meliput, LSM PRO RAKYAT Desak Polda Lampung Bergerak
Berita

Nelson Mengaku Diduga Dicekik Saat Meliput, LSM PRO RAKYAT Desak Polda Lampung Bergerak

16/10/2026
Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut
Berita

Ketegangan Antar Menteri dan Instruksi Presiden Prabowo Terkait Pembongkaran Pagar Laut

21/01/2025
Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa
Berita

Tips Lolos Pendaftaran Pendamping Desa 2025: Peluang Menjadi Bagian dari Pembangunan Desa

21/01/2025
Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak
NEWS

Banjir Melanda Lampung, Ribuan Warga Pun Ikut Terdampak

20/01/2025
Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara
NEWS

Pj. Bupati Resmikan Bangsal Pasca Panen di Desa Ibul Jaya, Hulu Sungkai, Lampung Utara

07/01/2025
Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024
NEWS

Komnas HAM Minta Bawaslu Awasi Kampanye Seksis dan Misoginis dalam Pilkada 2024

26/11/2024
Next Post
Gaya Hidup Minimalis: Meminimalisir Kebutuhan, Memaksimalkan Kepuasan

Gaya Hidup Minimalis: Meminimalisir Kebutuhan, Memaksimalkan Kepuasan

Kemensos Kembali Buka Pendaftaran Bansos PKH 2024 Setelah Pembaruan Data DTKS

Kemensos Kembali Buka Pendaftaran Bansos PKH 2024 Setelah Pembaruan Data DTKS

Intip 10 Fakta Penting dalam Drakor “The Atypical Family” yang Wajib Ditonton!

Intip 10 Fakta Penting dalam Drakor "The Atypical Family" yang Wajib Ditonton!

Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Akan Segera Dibuka di Bulan Ini

Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Akan Segera Dibuka di Bulan Ini

Karier Byeon Woo Seok Bersinar di Lovely Runner, Siap Menggelar Fan Meeting Asia

Karier Byeon Woo Seok Bersinar di Lovely Runner, Siap Menggelar Fan Meeting Asia

Berita Terkini

  • Perubahan OPD Disepakati, Ini Langkah Bupati Pringsewu Jelang Pembahasan RAPBD 2027
  • PWI Pringsewu Perkuat Kekompakan Pengurus, Kaderisasi Jadi Perhatian
  • Dr. Budiono Ungguli Dua Kandidat, Perebutan Kursi Rektor Unila Masuki Babak Penentuan
  • Rawat Budaya Lampung, Sekubal Unila Hadirkan Tari Tradisional, Teater, dan Puisi
  • ATR/BPN Perluas Layanan Pengukuran Terjadwal ke 466 Kantor Pertanahan, Ini Target Waktunya

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In