SAMUDERA NEWS – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung meluncurkan kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 secara serentak di kabupaten/kota se Lampung pada Kamis, 4 April 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo Soekarno, menjelaskan bahwa kampanye tersebut diadakan di Pasar Tani Kemiling dan Pasar Ambon Teluk Betung, Bandar Lampung, dengan didampingi oleh Satgas Halal dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kampanye halal ini dimaksudkan memberikan kenyamanan dan jaminan yang dikonsumsi halal dan baik (thoyibah), kata Puji.
Selain kampanye, Kemenag Provinsi Lampung juga mengumumkan bahwa batas akhir untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) di Provinsi Lampung untuk mendapatkan sertifikat halal adalah 17 Oktober 2024.
Pengumuman ini ditekankan mengingat pentingnya sertifikasi halal untuk jasa yang mereka tawarkan, tambahnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
Puji juga menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada mereka yang gagal mematuhi aturan ini, termasuk peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran.
Puji Raharjo menginstruksikan seluruh satgas halal di Provinsi Lampung untuk serius menangani persiapan Wajib Halal Oktober 2024, agar kampanye ini memberikan dampak positif dan meningkatkan jumlah RPH serta RPU bersertifikat halal, demikian pernyataan resmi dari Kemenag.
Kementerian Agama juga mengimbau semua pemangku kepentingan terkait untuk segera memproses sertifikasi halal, guna memberikan ketenangan bagi masyarakat pengguna jasa RPH dan RPU, serta untuk mendukung perkembangan sertifikasi halal di Indonesia.
Puji Raharjo juga menyatakan optimis bahwa pengantongian sertifikat halal pada produk-produk tersebut akan memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha.
Jika ini bisa terwujud maka roda perekonomian pun dapat berkembang ke arah yang positif, imbuhnya.
Terlebih menjelang Idul Fitri, dimana kebutuhan daging meningkat, RPH dan RPU harus memastikan produk yang dihasilkan halal dan sehat.
Dalam konteks ini, usaha lain yang menggunakan daging sebagai bahan baku, juga harus memastikan mengambil dari RPH dan RPU yang sudah tersertifikasi, tegasnya.***











