SAMUDERA NEWS – Meskipun KemenPANRB telah menegaskan akan mengangkat tenaga honorer, namun ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar tenaga honorer bisa diangkat sebagai PPPK.
Tahun 2024 menjadi tahun penting bagi tenaga honorer yang berharap diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi ekonomi para tenaga honorer di seluruh Indonesia, terutama melalui penyesuaian gaji yang lebih baik.
Meskipun proses tes PPPK tahun 2024 bagi tenaga honorer dianggap sebagai formalitas, namun ada 3 syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh mereka.
Berikut adalah 3 syarat tenaga honorer untuk bisa diangkat PPPK:
- Terdaftar di Database BKN
Database BKN menjadi standar yang harus dimiliki oleh tenaga honorer yang ingin diangkat sebagai PPPK. Ini menjadi pusat data yang akan dijadikan rujukan oleh BKN untuk proses pengangkatan.
- Warga Negara Indonesia
Syarat kewarganegaraan menjadi hal yang sangat penting. Hanya warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi PPPK. Kewarganegaraan ini dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengabdi Paling Tidak Selama 5 Tahun Berturut-turut
Calon PPPK yang akan diangkat harus sudah mengabdi minimal 5 tahun berturut-turut. Pengabdian ini dapat dibuktikan melalui surat keputusan (SK) atau dokumen lain yang menyatakan masa pengabdian yang telah dilakukan.***












