SAMUDERA NEWS- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan sembilan syarat terbaru untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Syarat-syarat ini merujuk pada Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 dan wajib dipenuhi oleh calon pendaftar.
Panitia seleksi akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap berkas setiap peserta yang mendaftar. Oleh karena itu, calon pendaftar diimbau untuk memastikan bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Berikut adalah sembilan syarat terbaru seleksi CASN 2024 yang telah ditetapkan oleh KemenPAN-RB:
- Usia: Pendaftar harus berusia antara 18 hingga 35 tahun saat melamar.
- Rekam Jejak Hukum: Pendaftar tidak boleh pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
- Status Pemberhentian: Pendaftar tidak boleh pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI, anggota POLRI, atau pegawai swasta.
- Kedudukan: Pendaftar tidak boleh berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI, atau anggota POLRI.
- Keanggotaan Partai: Pendaftar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Kualifikasi Pendidikan: Pendaftar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Kesehatan: Pendaftar harus sehat jasmani dan rohani.
- Penempatan: Pendaftar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau luar negeri.
- Persyaratan Tambahan: Pendaftar harus memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Penting bagi calon pendaftar untuk memperhatikan dan memenuhi semua persyaratan tersebut agar dapat mengikuti proses seleksi dengan lancar. Setelah berkas persyaratan dilampirkan, akan ada proses seleksi berkas yang dilakukan oleh panitia seleksi CASN 2024.
Dengan mempersiapkan diri sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan, diharapkan para calon pendaftar dapat mengikuti seleksi CASN 2024 dengan baik dan mendapatkan hasil yang diharapkan.***











